KADIN Indonesia Sepakat Revisi UU No. 1/1987 Tentang KADIN Ke Pemerintah dan DPR

JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo kembali menegaskan KADIN terus mengupayakan agar revisi Undang‑Undang No. 1 Tahun 1987 tentang KADIN bisa menjadi revisi UU usulan DPR atau Pemerintah. Seiring perubahan ekonomi global dan digitalisasi, UU KADIN yang berusia lebih dari tiga dekade sudah tidak relevan lagi. Indonesia telah berubah drastis. Dari negara dengan struktur ekonomi yang sangat tergantung pada sumber daya alam, kini bergerak menuju ekonomi berbasis inovasi dan digital.
“Rencana revisi UU KADIN menjadi sebuah kebutuhan mendesak, Seiring perubahan ekonomi global dan digitalisasi, Revisi ini bukan sekadar penyegaran regulasi lama, tetapi bagian dari strategi membangun fondasi kelembagaan KADIN agar mampu bersinergi erat dengan pemerintah, serta memberi kekuatan nyata bagi dunia usaha,” ujar Bamsoet saat mengikuti Rapat KADIN Indonesia yang dipimpin langsung Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie dari London secara daring bersama-sama pengurus KADIN lainnya di Jakarta, Jumat (11/7/25).
Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, pentingnya penguatan kelembagaan KADIN sebagai mitra strategis pemerintah. KADIN harus menjadi organisasi strategis yang duduk sejajar dengan kementerian dan lembaga negara lainnya. Di beberapa negara maju, seperti Jerman dengan sistem chambers of commerce yang kuat, atau Korea Selatan dengan KCCI (Korea Chamber of Commerce and Industry), organisasi dunia usaha memiliki saluran resmi dalam pengambilan kebijakan negara. Mereka menjadi rujukan langsung dalam perumusan regulasi, terutama yang menyentuh sektor industri, investasi, dan perdagangan.
“KADIN harus diperlakukan setara dengan kementerian dan lembaga negara. Dengan status kelembagaan yang diperkuat, KADIN dapat lebih aktif mendukung program “Asta Cita” pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mulai dari penyiapan iklim bisnis hingga pelaksanaan pembangunan ekonomi berkelanjutan,” kata Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan dalam rapat dengan pemerintah, suara dunia usaha sering kali hanya menjadi bahan dengar pendapat di tahap awal. Bukan bagian dari proses pengambilan keputusan. Padahal, seharusnya kebijakan ekonomi nasional harus melibatkan partisipasi aktif pelaku usaha. Akibatnya, banyak kebijakan lahir tanpa dasar realitas lapangan serta menimbulkan gesekan di tingkat implementasi.
“Revisi UU KADIN salah satunya bertujuan menempatkan KADIN dan asosiasi mitra dalam setiap tahap pengambilan kebijakan, mulai dari Musrenbang, rapat kabinet ekonomi hingga pembahasan legislasi di DPR. Sehingga para pelaku usaha, termasuk UMKM dan startup, dilibatkan dalam penetapan kebijakan ekonomi nasional. Tidak hanya didengar di awal, tetapi turut serta memutuskan,” pungkas Bamsoet. (Dwi)