Kenapa KPK Kini Jadi Biang Kegaduhan dan Alat Politik Mencla-mencle di Republik Ini?

 Kenapa KPK Kini Jadi Biang Kegaduhan dan Alat Politik Mencla-mencle di Republik Ini?

Oleh: Arteria Dahlan, ST, SH, MH, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Saya prihatin, sedih dan menyayangkan hadirnya kegaduhan baru tatkala Ketua KPK membuka polemik baru terkait pernyataannya di hadapan publik atas adanya 90% calon kepala daerah akan tditetapkan status tersangka oleh KPK, yang kemudian diralat menjadi 90% dari 34 calon kepala daerah.

Peristiwaini semakin diperkeruh lagi dengan bocornya sprindik mendahului penetapan tersangka, yakni AHM. Keadaan mana semakin hangat seolah-olah KPK mengabaikan himbauan Menkopolhukam Wiranto.

Ironi, kegaduhan kembali diciptakan tatkala semua pihak sedang menggunakan segala daya upayanya dalam menyelesaikan persoalan Hoax, berita hohong dan isu SARA.

Banyak pendapat yang menyatakan bahwa urusan demokrasi dan penegakan hukum adalah dua hal yang terpisah. Sah-sah saja berpendapat demikian seandainya Pemerintah, DPR RI, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK belum membuat Kesepahaman yang manjadi bagian di dalam Kesimpulan Rapat Kerja gabungan Komisi III DPR RI tertanggal 12 September 2017 lalu.

Perlu untuk diketahui bahwa hal itu bersifat mengikat sebagaimana diatur dalam ketentuan UU MD3. Saat itu Ketua KPK Sdr Agus Rahardjo secara tegas menyatakan “KPK tidak akan memeriksa seseorang yang akan menjadi calon kepala daerah menjelang Pilkada. Sepanjang belum memasuki pro justitia, KPK tidak akan melakukan hal-hal yang mengurangi marwah calon kepala daerah, kecuali Operasi Tangkap Tangan (OTT)”.

Saat itu KPK sepakat bahwa penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila calon kepala daerah terkena OTT, sedangkan untuk perkara yang lain KPK akan menunda proses penegakan hukumnya sampai dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suaranya selesai.

Perlu untuk diketahui bahwa kesepakatan penundaan itu bukanlah kesepakatan pertama yang dibuat oleh KPK. Sebelumnya telah pula dibuat KPK saat Pak Ruki menjadi Plt Pimpinan KPK, dan itu pun berjalan dan dipatuhi KPK.

Akan tetapi kali ini KPK kembali membuat kegaduhan baru dengan mengatasnamakan demokrasi. Hal mana sangat membuat saya kehabisan akal untuk mencoba memahami alur berpikir KPK.

Padahal kesepakatan itu dibuat semata-mata demi menjaga marwah institusi penegak hukum, termasuk KPK agar terhindar dari kesan politisasi penegakan hukum, upaya kriminalisasi KPK terhadap salah satu paslon, KPK main politik atau terlibat politik praktis, KPK mendukung salah satu paslon atau parpol tertentu atau kekuasaan atau pemegang kapital.

Juga menghilangkan kesan bahwa KPK bukanlah mesin jagal demokrasi atau sebaliknya menjadi alat politik pemenangan pilkada. Bayangkan saja paslon yang elektabilitasnya jauh mengungguli kompetitornya, dipaksa harus kalah bukan karena pilihan rakyat, akan tetapi karena label tersangka yang belum tentu pula yang bersangkutan bersalah, mengingat negara kita menganut prinsip azas praduga tak bersalah.

Ini juga yang membuat saya miris, terkait adanya pandangan untuk mengganti paslon yang berstatus tersangka. Padahal dalam UU Pilkada sangat jelas diatur bahwa tersangka masih berhak untuk dilantik. Artinya seorang tersangka masih boleh berkampanye, dipilih dan berhak pula memenangkan pilkada.

Bahkan, ada pula yang mengusulkan diterbitkannya Perppu, semakin memperlihatkan rendahnya kualitas pejabat penegak hukum kita maupun penyelenggara pemilu akan aturan perundang-undangan. Seolah negara ini diciptakan hanya dengan tujuan menangkap koruptor atau demokrasi sehat, lupa akan tujuan besar negara sebagaimana diuraikan dalam pembukaan UUD NRI 1945.

Di mana hal ihwal kegentingan yang memaksanya? Dikarenakan ruang untuk itu sudah disediakan oleh UU Pilkada. Masa Perppu dibuat sekadar untuk ganti calon kepala daerah? Lagi pula mengganti calon kepala daerah bukanlah seperti mengganti pemain bola, melainkan harus melalui serangkaian tahapan penjaringan dan penyaringan masing-masing parpol, lalu dibahas bersama oleh gabungan koalisi partai, didaftarkan kembali ke KPU, diverifikasi dll, utk kemudian ditetapkan sebagai paslon.

Hal mana memakan waktu yg sangat lama. Bisa-bisa pemungutan suaranya sudah selesai lebih dahulu.

Perlu untuk di catat bahwa yang Kami minta hanya “menunda proses penegakan hukumnya, sampai dengan pelaksanan pemungutan dan penghitungan suara”, dan “bukan menghentikan proses hukumnya”. Kami tidak akan mengintervensi, menggangu independensi dan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, hanya menunda, toh maksimal sampai paling lama 3 bulan lagi. Apa yang dikhawatirkan?

Menghilangkan barang bukti, menghambat, menghalangi penyidikan? Kan KPK punya pasal 21 UU KPK, apa yg perlu dikhawatirkan? Lagi pula KPK masih banyak sekali tunggakan perkara, sebaiknya itu saja yg diselesaikan terlebih dahulu. Atau melakukan pencermatan lebih mendalam sekaligus mencoba merekonstruksisi perkara atas laporan masuk yang berjumlah hampir 8000 laporan setahun masuk melalui Humas.

Seberapa urgensinya mengumumkan calon kepala daerah ini sekarang? Toh banyak tersangka yang dibiarkan begitu saja tanpa diperiksa, seperti kasus Emirsyah Satar mantan dirut garuda. Kan kasihan, beliau dibunuh secara perdata dan sosial. Belum lagi kasus AHM, KPK ngotot mengumumkannya saat masa kampanye ini. Padahal tindak pidananya terjadi dl periode 2005-2010. Kenapa tdk jauh-jauh hari sebelum penetapan pasangan calon oleh Partai Politik.

KPK seharusnya memahami bahwa penetapan status tersangka bagi calon kepala daerah sudah menghilangkan prinsip kesetaraan dalam demokrasi. Prinsip demokrasi atas perlakuan yang setara telah dilanggar, betapa tidak? Pertama, say ingin mengajak semua pihak melawan lupa. Tahun 2017, Pak Ahok setiap 1 hari seminggu (belum termasuh wakti yang tersita untuk persiapan sidang) dipaksa menghadiri proses persidangan.

Padahal di saat yang sama paslon lain sedang sibuk sosialisasi guna merebut hati rakyat. Kedua, paslon jangan kan dijadikan tersangka, dipanggil untuk sekadar didengar keterangannya saja secara politis sudah menggerus popularitas dan elektabilitas paslon. Seharusnya KPK memahami dan mencoba untuk lebih bijak lagi dalam mengambil keputusannya.

Sekalipun tujuan KPK untuk meningkatkan kualitas demokrasi, saya masih berpikir positif saja, walaupun KPK tidak perlu memperluas wilayah kerjanya sampai ke lingkup ini. Apalagi dalam UU pilkada mengenai rezim negatif campaign, KPK atau pegiat anti korupsi masih memiliki ruang untuk mengedukasi masyarakat pemilih secara lebih proporsional dan obyektif.

Pilkada ini sudah hangat, dan akan semakin hangat seiring dengan semakin terkurasnya energi semua pihak, semakin menipisnya dana dan logistik serta bayangan akan kekalahan, jangan dibuat panas lagi. Apalagi pilkada kali ini melibatkan 68% masyarakat pemilih di Indonesia yang butuh jaminan rasa aman dalam berdemokrasi.

Sekali lagi, saya mohon dipertimbangkan kembali kesepakatan penundaan. Himbauan Pak Wiranto itu kan dalam kapasitas beliau sebagai Menkopolhukam, tentunya dengan penuh kajian dan pencermatan. Ada baiknya dipertimbangkan. Bukan sebaliknya memperlihatkan pembangkangan dengan menjawabnya dengan drama teatrikal penetapan status tersangka.

KPK harus sadar diri dan tahu posisi. Putusan MK kan telah jelas, KPK merupakan bagian dari pemerintahan (eksekutif) yang melaksanakan fungsi penegakan hukum, sama seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Cuma bedanya KPK bertanggung jawab langsung ke presiden.

AkanAtetapi kan harus pandai membaca signal, Menkopolhukam itu kan pembantu presiden, signal itu seharusnya dipahami oleh KPK. Jangan mencari pembenaran dan berkonfrontir, dengan mencari justifikasi lagi dari Pak Jokowi. []

 

Facebook Comments Box