Ketua Umum KNPI: Keluarkan Daftar RS, KPU Belum Mengenal Indonesia Kita
Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Rifai Darus
JAKARTA – Surat Edaran (SE) KPU No 627 mencantumkan list Rumah Sakit (RS) yang menjadi rujukan untuk pemeriksaan kesehatan Jasmani, Rohani dan Narkoba ternyata menunjukan bahwa KPU tidak mengenal dan mengetahui kondisi geografis Indonesia. Bagaimana dengan bakal calon yang tinggal di daerah terpencil?
“Sangat disayangkan dengan batas waktu yang singkat untuk proses pendaftaran bakal calon legislatif baik DPR/DPD/DPRD KPU melakukan sebuah tindakan yang sangat merugikan putra/putri terbaik bangsa ini untuk mencalonkan dirinya dalam pemilu 2019,” kata Rifai, Ahad (1/7/2018).
Menurut Rifai, dengan keluarnya SE tersebut dan keadaan riil di lapangan menandakan bahwa KPU masih belum paham tentang Indonesia.
Di beberapa provinsi Dari list RS yang dikeluarkan tidak semuanya milik pemerintah sebagaimana yang diamanatkan UU RI no 7 Tahun 2017.
Disamping itu keberadaan RS yang dirujuk memiliki kendala geografis antar kabupaten/kota, disamping itu pula kemampuan RSUD dalam melakukan pemeriksaan juga mengalami kendala peralatan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, KNPI meminta agar KPU mencabut SE tersebut khususnya tentang daftar rujukan RS, biarlah semua berjalan sesuai UU RI No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sehingga RS Daerah termasuk milik TNI/Polri dapat menjadi bagian yang telah beroperasi diseluruh kab/Kota seindonesia.
“Semoga Pemilu 2019 berjalan dengan Gembira sebagai pesta demokrasi Rakyat Indonesia,” pungkas Rifai. (HMS)