Komisi III Dorong Eksaminasi Kasus ABK Fandy dan Mahasiswa Unram, Gus Falah Tekankan Transparansi Penegakan Hukum
Gus Falah
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru atau akrab disapa Gus Falah mengusulkan dilakukannya eksaminasi terhadap dua perkara yang tengah menjadi perhatian publik, yakni kasus vonis hukuman mati terhadap ABK Fandy Ramadhan serta perkara mahasiswa Universitas Mataram (Unram) dengan terdakwa Radiet Adiansyah.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). RDPU menghadirkan keluarga Fandy Ramadhan bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Menurut Falah, mekanisme eksaminasi perlu dilakukan sebagai bentuk evaluasi internal terhadap proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum.
“Karena perkara ini sudah masuk tahap persidangan, maka eksaminasi oleh Kejaksaan Agung menjadi relevan. Ini penting untuk memastikan bahwa prosedur dan aspek profesionalitas benar-benar dijalankan secara tepat,” ujarnya.
Instrumen Evaluasi Internal
Falah menjelaskan bahwa eksaminasi merupakan instrumen resmi yang diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Tahun 1993 tentang eksaminasi perkara. Mekanisme tersebut memungkinkan pimpinan institusi melakukan penilaian atas kecakapan, ketelitian, serta penerapan hukum oleh jaksa dalam menangani suatu perkara.
“Eksaminasi menjadi sarana bagi pimpinan untuk mengukur kemampuan teknis dan ketepatan langkah hukum yang diambil jaksa. Dengan begitu, publik mendapatkan kepastian bahwa proses berjalan sesuai aturan,” tegas legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Ia menambahkan, dua perkara yang dibahas dalam RDPU menyita perhatian masyarakat luas sehingga perlu ada jaminan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan akuntabel.
Hindari Putusan Sepihak
Dalam forum tersebut, Falah juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penanganan kasus yang berimplikasi serius terhadap nasib seseorang, terutama perkara dengan ancaman hukuman mati.
“Jangan sampai ada pihak yang sebenarnya tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun justru menerima konsekuensi hukum secara sepihak. Transparansi dan akurasi sangat penting,” katanya.
Ia pun mendorong agar penyidik maupun jaksa penuntut umum dihadirkan dalam rapat lanjutan Komisi III untuk memberikan penjelasan langsung terkait perkembangan dan dasar hukum penanganan dua perkara tersebut.
Fungsi Pengawasan DPR
Sebagai mitra kerja aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Falah menilai pemanggilan pihak-pihak terkait dalam forum resmi parlemen merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPR.
“Kami ingin memastikan tidak ada kekeliruan prosedur dan tidak ada pihak yang dirugikan. Eksaminasi dan pemanggilan aparat penegak hukum ke ruang rapat menjadi salah satu cara untuk menjaga akuntabilitas,” pungkasnya.
Dua perkara tersebut hingga kini masih berjalan di ranah persidangan. Publik pun menanti kejelasan proses hukum yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum.