Komisi III DPR Bantah Proses Penunjukan Adies Kadir Langgar Prosedur
Adies Kadir dan Prabowo Subianto
JAKARTA — DPR RI menegaskan bahwa proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilaksanakan sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPR menilai polemik yang berkembang, termasuk pelaporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), tidak memiliki dasar kewenangan yang kuat.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyatakan mekanisme pengusulan hakim konstitusi oleh DPR telah diatur secara jelas dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
“DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan tiga calon hakim MK. Proses ini dijalankan sesuai aturan, mulai dari penelitian administrasi, uji kelayakan, hingga pengesahan di rapat paripurna,” kata Soedeson di Jakarta, Ahad (8/2/2026).
Ia menepis anggapan bahwa proses seleksi dilakukan tertutup atau tergesa-gesa. Menurutnya, Komisi III DPR baru menerima pemberitahuan pada 21 Januari 2026 terkait penugasan baru Hakim Konstitusi Inosentius Samsul, sehingga DPR harus bergerak cepat untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum batas waktu 3 Februari 2026.
“Fit and proper test digelar secara terbuka pada 26 Januari 2026 dan disiarkan langsung melalui TV Parlemen. Publik bisa menyaksikan seluruh prosesnya,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Dalam uji kelayakan itu, Adies Kadir memaparkan visi dan misinya sebagai calon hakim konstitusi dan memperoleh persetujuan seluruh fraksi secara aklamasi sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Soedeson menegaskan, dari sisi kualifikasi, Adies Kadir telah memenuhi seluruh syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU MK, antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, berusia di atas 55 tahun, bergelar Doktor Hukum, serta memiliki pengalaman panjang di bidang hukum dan legislasi.
Ia juga menyebutkan bahwa mekanisme yang dijalankan Komisi III merujuk pada Pasal 185 UU MD3 serta Pasal 26 Tata Tertib DPR yang mengatur penelitian administrasi, uji kelayakan, dan pemberitahuan kepada publik melalui media.
Menanggapi laporan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke MKMK, Soedeson mempertanyakan substansi dan kewenangan lembaga tersebut. Menurutnya, MKMK berwenang memeriksa pelanggaran etik hakim yang sedang menjalankan tugas, bukan menilai proses seleksi sebelum pelantikan.
“Adies Kadir baru dilantik dan belum menjalankan fungsi kehakiman. MKMK tidak berwenang mengintervensi proses seleksi yang merupakan kewenangan lembaga negara lain,” tegasnya.
Ia mengibaratkan MKMK seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR yang hanya menangani persoalan etik setelah seseorang resmi menjabat.
Terkait latar belakang Adies Kadir sebagai mantan politikus, Soedeson menilai hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum. Ia mencontohkan sejumlah hakim MK sebelumnya yang juga berasal dari partai politik, seperti Mahfud MD dan Arsul Sani.
“Yang penting, sebelum menjabat, yang bersangkutan mengundurkan diri dari partai politik dan berkomitmen menjaga independensi. Itu juga telah disampaikan oleh Adies Kadir,” ujarnya.
Soedeson pun mengimbau semua pihak untuk menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dan tidak mencampuri kewenangan konstitusional DPR.
“Dalam sistem ketatanegaraan kita, kewenangan DPR sudah diatur jelas. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai aturan, dan itu seharusnya dihormati,” pungkasnya.