Komisi III DPR Kecam Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI

 Komisi III DPR Kecam Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI

Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia. [Dok.LP]

LP Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Ia menilai peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan etika akademik di lingkungan kampus.

“Kasus ini juga menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan hukum,” kata Lola, saat dihubungi, Selasa (14/4/2026).

Menurut dia, para mahasiswa tersebut merupakan calon penegak hukum di masa depan, sehingga mereka harus memiliki fondasi terkait integritas, empati, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Lola mengatakan, proses penanganan internal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) tentu perlu dihormati.

Namun, ia mengingatkan agar proses itu harus tetap memastikan keberpihakan kepada korban serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Dia pun mendukung langkah tegas dan transparan dari pihak kampus dalam menindaklanjuti kasus ini.

“Termasuk pemberian sanksi yang mampu memberikan efek jera,” ujar dia.

Sementara terkait keterlibatan aparat penegak hukum, ia mendukung agar kasus ini diusut tuntas jika ditemukan unsur pidananya.

“Saya menilai bahwa apabila ditemukan unsur pidana, maka kepolisian, khususnya unit yang menangani perempuan dan anak, perlu turun untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh,” ucap Lola.

Politikus Partai NasDem ini menambahkan, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Di sisi lain, ia memandang perlu adanya penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Termasuk melalui pendidikan etika, peningkatan kesadaran gender, serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan responsif,” kata dia.

Diketahui, sebanyak 16 mahasiswa FH UI mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi di fakultas tersebut.

Pelecehan seksual dilakukan lewat percakapan di grup WhatsApp dan LINE.

Pihak Universitas Indonesia memberi atensi terhadap dugaan pelecehan seksual tersebut. Dekan Fakultas Hukum UI merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan sikap tegas institusi terhadap tindakan yang dinilai mencederai nilai hukum dan etika akademik.

“Fakultas mengecam keras segala bentik perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI, yang diunggah di Instagramnya.

Kasus ini menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi; sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

[Rdh]

Facebook Comments Box