Komisi V DPR RI Soroti Lonjakan Mudik di Jatim, Ridwan Bae Tegaskan Ancaman Pidana bagi Pengelola Jalan

 Komisi V DPR RI Soroti Lonjakan Mudik di Jatim, Ridwan Bae Tegaskan Ancaman Pidana bagi Pengelola Jalan

SIDOARJO — Lonjakan arus mudik yang diprediksi kembali memadati wilayah Jawa Timur menjadi perhatian serius Komisi V DPR RI. Dalam Kunjungan Kerja Reses di Sidoarjo, Senin (23/2/2026), Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menegaskan pentingnya kesiapan infrastruktur jalan nasional menjelang Lebaran.

Menurut Ridwan, Jawa Timur menempati posisi kedua sebagai provinsi dengan volume pemudik terbesar setelah Jawa Tengah. Kondisi tersebut membuat kualitas dan keselamatan jalan menjadi faktor krusial yang tidak boleh diabaikan oleh penyelenggara jalan.

“Jawa Timur ini selalu menjadi simpul utama pergerakan masyarakat saat mudik. Bebannya sangat besar. Karena itu, tanggung jawab penyelenggara jalan tidak hanya administratif, tetapi juga hukum,” ujar Ridwan Bae.

Ia mengingatkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan. Bahkan, jika kelalaian tersebut menyebabkan korban jiwa, ancaman hukuman bisa mencapai lima tahun penjara.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, kewajiban perbaikan jalan harus dilakukan secepat mungkin. Jika perbaikan permanen belum bisa dilaksanakan, minimal harus dipasang rambu peringatan yang jelas di lokasi kerusakan guna mencegah kecelakaan.

“Ini bukan sekadar imbauan. Pemasangan rambu di jalan rusak adalah perintah undang-undang. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena kelalaian,” tegas politisi senior tersebut.

Selain menjadi jalur utama pemudik, Jawa Timur juga merupakan koridor penting distribusi logistik nasional. Arus kendaraan berat yang tinggi dinilai berkontribusi terhadap percepatan kerusakan jalan, terutama akibat praktik overdimension dan overload (ODOL).

Komisi V DPR RI pun meminta Direktorat Jenderal Bina Marga memperkuat pengawasan di titik-titik strategis, termasuk optimalisasi fungsi jembatan timbang untuk menekan pelanggaran muatan berlebih. Langkah ini dinilai penting guna menjaga kemantapan jalan tetap optimal hingga puncak arus balik.

Ridwan juga menekankan target “Zero Pothole” atau nihil lubang di jalur utama mudik harus tercapai paling lambat H-7 Lebaran. Ia memastikan Komisi V akan melakukan pengawasan ketat agar standar keselamatan tersebut benar-benar terpenuhi.

“Kita ingin masyarakat mudik dengan aman dan nyaman. Jangan sampai di provinsi dengan mobilitas tertinggi kedua ini justru terjadi kecelakaan akibat infrastruktur yang tidak siap,” pungkasnya.

Facebook Comments Box