Kornas Kawan Indonesia Sindir KPK Usai Hentikan Kasus Tambang Bernilai Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara, Minta Kejagung Ambil Alih
JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara menuai kritik dari publik.
Koordinator Nasional Kawan Indonesia Darmawan menilai langkah SP3 ini menjadi preseden buruk bagi lembaga antirasuah yang selama ini diharapkan menjaga integritas penegakan hukum.
“Ketika masyarakat berharap KPK menjadi benteng terakhir melawan korupsi, justru muncul kabar SP3 kasus besar tambang dengan nilai kasus mencapai Rp2,7 T. Ini meruntuhkan harapan publik dan memberi sinyal bahwa pemberantasan korupsi mungkin sedang berjalan mundur,” ujar Darmawan dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, SP3 bukanlah langkah yang lazim dilakukan KPK karena penyidikan biasa dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup kuat. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penghentian kasus dan menilai perlu ada transparansi ke publik.
“Publik wajar bertanya-tanya. Apakah ada kekosongan bukti atau ada faktor lain? Karena jika kasus sebesar ini dihentikan, maka integritas lembaga dipertaruhkan,” tambah Darmawan.
Merespons dinamika tersebut, Darmawan mendesak Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengusut kasus ini lebih lanjut, apabila KPK dinilai tidak meneruskan proses penyidikan.
“Negara tidak boleh kalah oleh permainan oligarki sumberdaya alam. Bila KPK enggan melanjutkan, Kejagung harus ambil alih. Tidak boleh ada celah bagi mafia tambang untuk lolos dari jerat hukum,” tegasnya.
Ia menilai bahwa penyelamatan aset negara dan penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
“Pengelolaan sumber daya alam selayaknya dikembalikan pada kepentingan bangsa, bukan segelintir kelompok”, pungkasnya.
