Korupsi di Jiwasraya Masalah Besar Bangsa

 Korupsi di Jiwasraya Masalah Besar Bangsa

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS

Persoalan Jiwasraya bukan persoalan kecil, sampai saat ini ada perkiraan kerugian negara hingga mencapai Rp 13,7 triliun, itu hitungan agustus tahun kemarin. Belum lagi kalau dilakukan pendalaman, angka tersebut bisa naik lagi.

Apalagi Jiwasraya menyatakan kepada DPR mereka membutuhkan dana Rp 32,98 triliun guna memperbaiki struktur permodalannya dan mengakibatkan gagal bayar polis nasabah.

Angka tersebut dibutuhkan agar rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) sesuai ketentuan yakni minimal 120 persen. Ini menunjukkan persoalan ini cuku dalam, dan harus menjadi atensi dari seluruh pihak, termasuk DPR.

Tentunya DPR memiliki tugas untuk menelaah persoalan Jiwasraya ini, karena ketentuan pasal 20A ayat (1) UUD 1945 menyatakan salah satu fungsi DPR adalah melakukan pengawasan.

Karenanya kami akan melaksanakan tugas tersebut dengan menggunakan hak angket. Hal ini sesuai dengan ketentuan di UUD 1945, pada ayat dua di pasal yang sama.

Negara ini sudah banyak asam garam dalam persoalan keuangan. Berkaca dari kasus BLBI dan Bank Century, alangkah lebih bijak jika penanganan kasus Jiwasraya mendapat prioritas tinggi.

Jika kemarin pada kasus Century yang kerugian negaranya 6,7 Trilyun saja dibuat angket, kenapa tidak untuk Jiwasraya. Padahal nilainya lebih besar, dan sama sama menjadi atensi publik. Bahkan bisa dikatakan ini lebih parah, karena bukan hanya berdampak pada kerugian negara, namun juga kepada masyarakat luas. []

Facebook Comments Box