KPI DKI Gelar Sosialisasi Aturan Kampanye Pemilu 2019

 KPI DKI Gelar Sosialisasi Aturan Kampanye Pemilu 2019

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo (pegang mic)

JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan sosialisasi aturan kampanye penyiaran, pemberitaan dan iklan Pemilukada 2018 dan Pemilu 2019 di Gedung Graha Mental, Jakarta Pusat (6/3/2018).

Kegiatan ini dhadiri oleh berbagai perwakilan dari Lembaga Penyiaran baik televisi maupun radio berjaringan lokal maupun nasional.

“Ini kegiatan sosialisasi kepada semua lembaga penyiaran baik nasional maupun lokal yang berdomisili di DKI Jakarta,” kata Puji Hartoyo Koordinator Bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta seperti keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Sosilasisasi ini dianggap penting mengingat dalam pesta demokrasi Pemilukada 2018 yang akan berlangsung serentak untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Walikota/Bupati-Wakil Walikota/Bupati sudah didepan mata. Maka perlu aturan khusus yang menekankan pada LP untuk komitmen bersama mensukseskan jalannya pesta demokrasi ini.

“Ini momentum bagi kita semua untuk meneguhkan komitmen bersama mengawal pesta demokrasi ini agar berjalan fairplay dan bermartabat.” kata Puji Hartoyo menambahkan.

Dalam sosialisasi tersebut KPID DKI Jakarta meminta kepada LP untuk taat pada aturan yang ada dalam kesepakatan Gugus Tugas Pemantauan Pemilu yang disepakati oleh Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.

Sebagai landasan aturan, pengawasan Pemilukada 2018 dan Pemilu 2019 menggunakan pedoman Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan KPU (PKPU), Peraturan KPI (PKPI), dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers. (NN)

 

Facebook Comments Box