KPK Diminta Tegas Sanksi Anggota DPR yang Tidak Laporkan LHKPN

Jakarta, LintasParlemen.com– Sejumlah organisasi pergerakan dan kemahasiswaan menyampaikan tuntutannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tegas memberikan sanksi kepada para anggota DPR, yang hingga saat ini tidak taat hukum dalam melaporkan atau menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataan tertulisnya, Koalisi Masyarakat Peduli Parlemen menyatakan, mengenai LHKPN telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Olehnya itu, berdasarkan ketentuan tadi tentunya anggota DPR berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat serta melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun,” katanya dalam rilis yang diterima LintasParlemen.com, Minggu (28/2).
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan aturan setiap anggota DPR wajib mengumumkan harta kekayaannya. Olehnya itu, dalam rangka semangat pemberantasan korupsi, integritas dan tranparansi maka kelalaian dalam memenuhi kewajiban LHKPN diatur dalam UU Nomor 28/1999, Pasal 20 akan dikenakan sanksi.
“Dalam catatan kami, sampai 18/12/2015, ada anggota DPR-RI yang menjabat hampir 20 tahu baru satu kali melaporkan LHKPN. Itu membuktikan ketidak patuhan dan integritas politisi tersebut patut dipertanyakan,” bebernya,
Olehnya itu, tegasnya, mereka dari kelompok masyarakat menuntut ;
1. Mendesak KPK mengumumkan daftar nama anggota DPR yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan (LHKPN).
2. Mendesak KPK sanksi tegas anggota DPR yang tidak patuh melaporkan LHKPN.
“KPK dan segenap rakyat Indonesia harus terus mengawal parlemen agar anggotanya menjunjung tinggi asas tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan dan akuntabilitas,” tegasnya.
Adapun lembaga dan gerakan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Parlemen ini diantaranya ; DPP GPN, Institut Proklamasi, Forum Praktisi Hukum Jakarta, FKHK, HIMMAH Al Wasliyah, GPII, PII, Komisi Politik HMI MPO
Serta Aliansi Pemuda & Mahasiswa Pulau Sumbawa-Jakarta.