KPK : Kerugian Negara di Sektor Hutan Capai 7 Triliun Pertahun
Jakarta, LintasParlemen.com–Tim gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam dari Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) menyebutkan, potensi kerugian negara dari sektor kehutanan di Indonesia mencapai Rp 7 triliun per tahun, Ini terjadi akibat ketidaksesuaian pencatatan produksi kayu.
Anggota tim Sulistyanto mengatakan, bahwa nilai kerugian keuangan negara dari sektor kehutanan itu berasal ketidaksesuaian pencatatan volume produksi kayu di Indonesia yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak dalam bentuk provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi (PSDH-DR).
“Kita sudah merilis kajian sekitar 70 persen volume produksi kayu di Indonesia tidak tercatat, sehingga?dari tahun 2004-2013 itu potensi negara mengalami kerugian mencapai 5-7 triliun/tahun,” kata Sulistyanto, Kamis (14/4).
Dia mengatakan, ketidaksesuaian volume pencatatan produksi kayu yang ditebang itu berasal dari HTI, HPL, HPH dan lain sebagainnya diseluruh wilayah Indonesia. Dijelaskannya, dalam kerugian negara dari sektor kehutanan tersebut problem yang dihadapi yaitu negara dalam hal tersebut Kementerian Kehutanan tidak memilki sistem untuk memvalidasi data setiap hasil produksi kayu dari pelaku usaha.
“Selama ini problem yang dihadapi itu, Kementerian Kehutanan tidak memilki sistem validasi data kebenaran produksi kayu dari setiap pelaku usaha,” katanya.
Seharusnya, kata Sulistyanto, Kementerian Kehutanan mempunyai sistem untuk memvalidasi data laporan dari pelaku usaha tentang hasil produksi mereka itu memang benar-benar valid. “Jika negara memilki sistem validasi data produksi kayu tersebut sehingga nantinya bisa dijadikan basis untuk pemungutan penerimaan negara bukan pajak dalam bentuk PSDH-DR,” katanya menjelaskan.
[Antara]