Menteri Mukhtarudin Pastikan Hak Almarhum Reza Valentino Dipenuhi, Bentuk Tim Khusus Libatkan SBMI
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Mukhtarudin, menemui Serikat Buruh Migran
JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Mukhtarudin, menegaskan komitmen negara dalam memastikan pemenuhan seluruh hak almarhum Reza Valentino Simamora, awak kapal perikanan Indonesia yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan. Komitmen tersebut disampaikan langsung Menteri Mukhtarudin saat menemui Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama keluarga korban dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (4/2/2026) seperti dikutip di akun Instagramnya.
Pertemuan itu digelar menyusul adanya aduan resmi terkait dugaan kejanggalan dokumen dan lemahnya tata kelola pelindungan pekerja migran dalam skema penempatan Government to Government (G to G) sektor perikanan. Kasus Reza Valentino pun menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut keselamatan kerja, transparansi administrasi, serta tanggung jawab negara terhadap warganya di luar negeri.
Reza Valentino Simamora dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada 23 September 2025 di atas kapal penangkap ikan Garamho. Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga dan SBMI, korban terjatuh ke laut setelah tubuhnya terlilit tali penahan kapal yang putus saat proses penarikan jaring. Jasad Reza baru ditemukan empat hari kemudian, menambah duka mendalam bagi keluarga sekaligus memunculkan pertanyaan terkait standar keselamatan kerja di sektor perikanan lepas pantai.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari transparansi dokumen penempatan, perbaikan sertifikat kematian yang dinilai belum akurat, hingga pengembalian barang pribadi almarhum yang hingga kini masih tertahan dalam proses administrasi lintas negara. Selain itu, keluarga juga menuntut kejelasan terkait klaim asuransi dan sisa gaji yang menjadi hak almarhum.
“Saya berharap janji-janji yang disampaikan tidak berhenti sebagai kata-kata penghibur, tetapi benar-benar direalisasikan secepatnya,” ujar Saut Simamora, ayah almarhum Reza Valentino, dengan nada penuh harap di hadapan Menteri Mukhtarudin dan perwakilan SBMI.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa negara tidak akan lepas tangan dalam kasus ini. Ia memastikan KP2MI akan mengawal secara langsung seluruh proses pemenuhan hak almarhum, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait di dalam dan luar negeri.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja migran kita dipenuhi, terlebih dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Kami tidak ingin ada satu pun hak almarhum yang terabaikan,” tegas Mukhtarudin.
Lebih lanjut, Mukhtarudin menyatakan akan membentuk tim khusus guna menangani kasus Reza Valentino secara komprehensif. Tim tersebut akan melibatkan unsur internal KP2MI serta SBMI sebagai bentuk kolaborasi dan pengawasan bersama, sekaligus memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan penuh selama proses berjalan.
“Kami akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini, sebagai bentuk kolaborasi antara KP2MI dan SBMI. Tim ini bertugas mengawal realisasi seluruh hak almarhum, mulai dari asuransi, sisa gaji, perbaikan dokumen, hingga pengembalian barang pribadi,” ujar Mukhtarudin.
Di sisi lain, SBMI dalam pertemuan tersebut menyoroti lemahnya proses verifikasi dan pengawasan dalam skema G to G sektor perikanan. Menurut SBMI, skema yang seharusnya menjamin pelindungan maksimal bagi pekerja migran justru masih menyisakan celah serius, khususnya terkait keselamatan kerja dan kepastian hak ketika terjadi kecelakaan atau kematian.
SBMI mendesak pemerintah untuk menjadikan kasus Reza Valentino sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penempatan awak kapal perikanan ke luar negeri, termasuk pengetatan standar keselamatan kerja, transparansi kontrak, serta kejelasan mekanisme penanganan kasus darurat.
Menutup pertemuan, Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa evaluasi terhadap skema G to G sektor perikanan akan menjadi agenda penting KP2MI ke depan. Ia menekankan bahwa keselamatan dan martabat pekerja migran Indonesia harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang. Perlindungan pekerja migran bukan sekadar prosedur administratif, tetapi tanggung jawab moral dan konstitusional negara,” pungkas Mukhtarudin.