Naikkan Tarif Listrik Jelang Ramadan, DPR akan Panggil Direksi PLN
Jakarta, LintasParlemen.com– PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menaikkan tarif listrik per 1 Juni lalu. Keputusan ini mengundang reaksi dari anggota DPR yang membidangi urusan energi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Fadel mengungkapkan akan memanggil direksi PLN ke DPR untuk menginterogasi dan meminta pembatalan kebijakan kenaikan tarif listrik itu.
“Jika dilihat dari kebijakan itu timing kenaikannya listrik itu tidak tepat (karena bulan puasa, red),” kata Sekretaris Dewan Pembina DPP Golkar saat dihubungi LintasParlemen.com Kamis (02/06/2016) kemarin.
Sebagai informasi, bertepatan per 1 Juni, PLN menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan. Kenaikan itu sesuai skema adjustment alias penyesuaian dengan indikator harga minyak dunia, kurs rupiah terhadap dolar AS, dan inflasi yang dipakai PLN dalam beberapa waktu terakhir.
Kenaikan sebenarnya tidak terlalu besar, untuk tegangan rendah naik Rp 11 per kwh, golongan menengah Rp 9 per kwh, dan golongan tinggi Rp 8 per kwh. Sedangkan untuk pelanggan bersubsidi, daya 450 dan 900 watt, tidak ada kenaikan tarif.
Meski kenaikannya kecil, Gubernur Gorontalo dua periode itu berang mengatakan, pihaknya di Komisi VII tidak terima kenaikan itu.
“Itu tidak wajar, apalagi kenaikan itu diputuskan menjelang ibadah puasa Ramadhan,” ungkapnya.