Nasdem Desak Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri Serius Tangani Kasus Impor Tekstil Premium Ilegal

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Nasdem Eva Yuliana mendesak Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri serius menangani kasus impor tekstil premium ilegal. Sebagai anggota Komisi III, Eva akan meminta penjelasan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
“Kita harapkan setelah reses berakhir, Kejagung dan Bareskrim bisa kita hadirkan di DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan transparansi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Eva.
Politisi asal solo ini menambahkan bahwa kasus impor ilegal melalui pelabuhan tikus di batam sudah sering terjadi. “Kemendag periode lalu sebenarnya sudah melakukan pengetatan, namun rupanya pandemi covid19 dijadikan celah oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Eva.
“Import ilegal tekstil ini memiliki dua kerugian bagi indonesia. Pertama, negara tidak mendapatkan bea masuk dari produk tekstil ini. Kedua, ini merugikan industri tekstil dalam negeri, baik itu perusahaan maupun umkm. Apalagi di tengah pandemi covid 19 industri tekstil tidak bergeliat seperti biasanya,” ujar Eva.
Selain itu, Eva juga berharap Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dapat memberikan masukan bagi Bea Cukai dan Kementrian Perdagangan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Seperti dikutip berbagai media, sebelumnya dua rumah pejabat Bea Cukai Batam digeledah tim penyidik Jampidsus Kejagung RI. Penggeledahan terhadap dua rumah milik petinggi Bea Cukai Batam ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjungpriok, Maret 2020 lalu.
Seluruh kontainer bertolak dari Pelabuhan Batuampar, Batam. Dari 27 kontainer, faktur pengiriman menyebutkan 10 kontainer diimpor oleh satu perusahaan. Sementara itu, 17 kontainer lainnya diimpor oleh perusahaan lain asal Batam.
Temuan 27 kontainer itu milik PT FIB (Flemings Indo Batam) dan PT PGP (Peter Garmindo Prima) oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Saat pemeriksaan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Kemudian setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll. Dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China. (mus)