NasDem DPR Bela Adies Kadir di MKMK, Rudianto Lallo: Permintaan Pemberhentian Prof Adies di MK Salah Alamat

 NasDem DPR Bela Adies Kadir di MKMK, Rudianto Lallo: Permintaan Pemberhentian Prof Adies di MK Salah Alamat

Adies Kadir dan Prabowo Subianto

JAKARTA  – Fraksi Partai NasDem melalui Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo angkat bicara terkait laporan 21 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut mendesak agar Hakim Konstitusi Adies Kadir diberhentikan dari jabatannya.

Rudianto menilai desakan tersebut tidak tepat sasaran dan keliru dalam memahami kewenangan MKMK. Menurutnya, MKMK berfungsi mengadili dugaan pelanggaran etik hakim yang bersifat post factum atau setelah seseorang resmi menjabat sebagai hakim konstitusi, bukan untuk membatalkan proses pengangkatan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

“MKMK mengadili etik hakim yang bersifat post factum, bukan apriori pengangkatan, apalagi menganulir Keppres terkait pengangkatan Hakim MK yang berlaku asas presumption of legality,” ujar Rudianto, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ia menegaskan, permintaan pemberhentian tersebut bukan hanya kurang tepat, tetapi juga berpotensi mendistorsi kelembagaan Mahkamah Konstitusi dari dalam.

“Permintaan tersebut salah kamar. Kalau ini dipaksakan, justru bisa mengganggu stabilitas dan independensi MK sebagai lembaga penjaga konstitusi,” tambahnya.

Rudianto menjelaskan bahwa pengangkatan Adies Kadir telah memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa sembilan hakim konstitusi ditetapkan Presiden, masing-masing tiga diajukan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.

Dalam konteks tersebut, kata dia, pengisian posisi hakim konstitusi dari unsur DPR, termasuk Adies Kadir, merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang sah dan legitimate.

“Pengisian Hakim MK Adies Kadir adalah produk dari kamar DPR yang legitimate, sah, dan konstitusional sesuai mandat UUD 1945,” tegas legislator NasDem itu.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020. Menurutnya, baik secara substantif maupun prosedural, proses pengangkatan Adies telah memenuhi ketentuan hukum.

Secara substantif, Adies dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman hukum yang memadai. Sementara dari sisi prosedural, DPR telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) secara terbuka di Komisi III, sebelum akhirnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Adies Kadir sendiri telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2/2026), menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa purna tugas.

“Kalau masih ada yang mempertanyakan keabsahan atau konstitusionalitas pengangkatan Adies Kadir, maka perlu memperdalam pemahaman konstitusinya agar melihat secara utuh mekanisme yang telah diatur,” kata Rudianto.

Sebelumnya, pada Jumat (6/2/2026), CALS melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam proses pengangkatan Adies ke MKMK. Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyebut proses seleksi yang dilakukan Komisi III DPR dinilai tidak memenuhi prinsip partisipatif, objektif, terbuka, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 UU MK.

CALS juga menyoroti dinamika pencalonan sebelumnya yang melibatkan nama Inosentius Samsul yang sempat dianulir dan kemudian digantikan oleh Adies Kadir.

Meski demikian, NasDem berpandangan bahwa perbedaan tafsir atas proses seleksi tidak serta-merta menjadi dasar untuk membatalkan pengangkatan yang telah sah secara konstitusional.

Rudianto menegaskan, kritik adalah bagian dari demokrasi, namun harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum yang benar.

“Demokrasi memberi ruang bagi kritik, tetapi mekanisme konstitusional juga harus dihormati. Jangan sampai tafsir yang keliru justru merusak tatanan hukum yang sudah jelas diatur dalam UUD,” pungkas Rudianto.

Facebook Comments Box