Negara Jangan Jadi Penonton: Pagar Laut Bukti Hukum Masih Tumpul ke Oligarki

 Negara Jangan Jadi Penonton: Pagar Laut Bukti Hukum Masih Tumpul ke Oligarki

BOGOR — Pegiat pesisir dan laut Auhadillah Azizy menyebut kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang sebagai kejahatan terstruktur terhadap ruang publik yang melibatkan kolusi modal, kekuasaan, dan birokrasi. Ia menegaskan, penegakan hukum yang hanya menghukum pelaku lapangan menunjukkan bahwa negara masih kalah berani menghadapi oligarki sumber daya alam.

Pernyataan tersebut disampaikan Auhadillah dalam Serial Diskusi #LawanOligarkiSDA bertajuk “1 Tahun Pagar Laut: Menghukum dan Mengadili Orang Suruhan”, Kamis (15/1). Menurutnya, narasi pemalsuan dokumen hanyalah pintu masuk kecil dari skema besar perampasan laut secara sistematis.

“Pagar laut bukan kesalahan administratif. Ini kejahatan politik-ekonomi. Laut dirampas, direkayasa jadi darat, lalu disertifikatkan. Ini bukan kebetulan, ini desain,” tegas Auhadillah.

Ia menekankan bahwa laut adalah common property yang tidak boleh dikavling, diperjualbelikan, apalagi disertifikatkan. Namun dalam praktik pagar laut, ruang laut direkayasa seolah-olah daratan agar dapat diterbitkan SHGB dan SHM. Klaim bahwa wilayah tersebut merupakan “bekas daratan” disebut Auhadillah sebagai kebohongan administratif yang bertentangan dengan fakta ilmiah dan oseanografi.

“Sejak puluhan tahun lalu itu laut, bukan tanah timbul. Klaim bekas daratan hanyalah akal-akalan untuk merampok ruang laut secara legal,” ujarnya.

Auhadillah menilai penetapan kepala desa dan beberapa pihak sebagai tersangka justru memperlihatkan wajah asli ketimpangan hukum. Negara, menurutnya, masih gemar menghukum ‘orang suruhan’, sementara aktor intelektual, pemodal, dan jaringan kekuasaan yang mengendalikan proses dari hulu ke hilir tetap aman.

“Tidak ada pagar laut 30 kilometer tanpa modal besar dan restu kekuasaan. Kalau hukum hanya berhenti di desa, maka itu bukan penegakan hukum, itu pengorbanan,” katanya.

Ia menyebut praktik pagar laut sebagai bentuk ocean grabbing, yakni perampasan ruang laut oleh aktor kuat melalui instrumen hukum, kekuasaan, dan modal. Praktik ini secara langsung menyingkirkan nelayan dari ruang hidupnya dan mengubah laut dari ruang publik menjadi komoditas privat.

Dampaknya, ribuan nelayan dan ratusan pembudidaya ikan di Tangerang kehilangan akses melaut, biaya operasional meningkat, hasil tangkapan menurun, dan ekosistem pesisir terancam rusak. Auhadillah menilai situasi ini bukan sekadar kerugian ekonomi, melainkan penciptaan kemiskinan struktural yang disengaja.

Dalam perspektif hukum, Auhadillah menegaskan kasus pagar laut memenuhi unsur korupsi sumber daya alam, karena melibatkan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, perampasan aset publik, potensi gratifikasi, serta kerugian negara jangka panjang, baik ekologis maupun sosial.

“Ini korupsi SDA dalam bentuk paling telanjang. Laut dirampas, nelayan dikorbankan, negara kehilangan kedaulatan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Auhadillah mendesak agar negara berhenti bermain aman dan berani membongkar jaringan kekuasaan di balik pagar laut. Ia menegaskan, tanpa menyentuh aktor utama, kasus ini hanya akan menjadi preseden buruk bagi masa depan pengelolaan pesisir Indonesia.

“Kalau hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka pagar laut akan terus berulang dengan nama berbeda. Negara harus memilih, berdiri bersama nelayan, atau tunduk pada oligarki,” pungkasnya.

Facebook Comments Box