Ombudsman Banten: Pagar Laut Ungkap Lemahnya Kendali Negara di Ruang Laut
JAKARTA – Kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, termasuk wilayah yang bersinggungan dengan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), menjadi simbol masih lemahnya pengawasan terhadap ruang laut di Indonesia.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan, meski pagar laut sudah dibongkar, persoalan mendasar tetap ada yakni kendali negara di wilayah pesisir yang strategis dan bernilai ekonomi tinggi masih perlu diperkuat.
“Pagar laut yang berdiri selama ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi cermin lemahnya pengawasan. Laut bukan milik segelintir pihak, tapi ruang publik yang harus dikuasai negara dan berpihak pada masyarakat,” tegas Fadli dalam Serial Diskusi Lawan Oligarki SDA bertajuk “Setahun Tahun Pagar Laut: Menghukum dan Mengadili Orang Suruhan”, Jumat (16/1/2026).
Fadli menekankan, upaya negara dalam mengawasi ruang laut telah dilakukan, namun penguatan tata kelola dan koordinasi antarinstansi tetap diperlukan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Pembongkaran pagar laut hanyalah langkah awal. Tanpa evaluasi menyeluruh dan penguatan koordinasi antarinstansi, risiko terulangnya praktik serupa tetap tinggi dengan pola baru,” tambahnya.
Kasus ini, menurut Ombudsman, menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat pesisir, terutama nelayan yang kehilangan akses ke laut sebagai sumber penghidupan. “Kawasan pesisir bernilai ekonomi tinggi harus dikendalikan secara tegas. Kalau pengawasan lemah, publik yang dirugikan,” tegas Fadli.
Diskusi ini dipandu Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan Putra Mardela, mahasiswa Pascasarjana IPB University, sebagai ruang refleksi kritis untuk menagih kehadiran negara dalam mengelola ruang laut. Ombudsman RI Provinsi Banten kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan ruang laut berjalan tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.