Pelaku UMKM Soroti Permintaan Agunan KUR Mikro, Himbara Tegaskan Ikuti Pedoman Pemerintah

 Pelaku UMKM Soroti Permintaan Agunan KUR Mikro, Himbara Tegaskan Ikuti Pedoman Pemerintah

JAKARTA  – Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mempertanyakan praktik permintaan agunan tambahan dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan plafon di bawah Rp100 juta di sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Program KUR yang digagas pemerintah sejatinya ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang belum memiliki aset memadai sebagai jaminan kredit. Dalam pedoman resmi, KUR Mikro dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mewajibkan agunan tambahan karena telah dijamin oleh perusahaan penjamin kredit.

Namun di lapangan, sejumlah nasabah mengaku tetap diminta menyerahkan jaminan seperti BPKB kendaraan.

Salah satu pelaku usaha di Jakarta Timur, Rina (38), mengaku diminta menyerahkan BPKB sepeda motor saat mengajukan pinjaman Rp50 juta. “Pihak bank menyampaikan itu untuk memperkuat analisa kredit dan mempercepat proses pencairan,” tuturnya.

Daftar Bank Penyalur KUR

Program KUR disalurkan melalui sejumlah bank pelat merah yang tergabung dalam Himbara, di antaranya:

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Bank Mandiri

Bank Negara Indonesia (BNI)

Bank Tabungan Negara (BTN)

Keempat bank tersebut menjadi penyalur utama program pembiayaan bersubsidi bunga yang setiap tahunnya ditargetkan menyerap jutaan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Analisa Kredit Jadi Alasan

Sejumlah bank penyalur menyatakan tetap mengacu pada pedoman pemerintah. Namun, dalam praktiknya, analisa kelayakan usaha menjadi pertimbangan utama sebelum kredit disetujui.

Pihak perbankan beralasan bahwa permintaan agunan bukan menjadi syarat wajib, melainkan opsi tambahan apabila hasil penilaian usaha dinilai belum cukup kuat untuk memitigasi risiko kredit bermasalah.

“Jika usaha dinilai layak dan arus kas memadai, KUR Mikro tetap bisa diproses tanpa agunan tambahan,” ujar salah satu perwakilan bank Himbara.

Pengamat: Jangan Reduksi Semangat Inklusi

Pengamat ekonomi dan perbankan yang juga Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Pemuda LIRA, Dimas H. Pribadi, menilai praktik tersebut berpotensi menggerus tujuan utama KUR.

“Semangat awal KUR adalah membuka akses modal seluas-luasnya bagi UMKM yang tidak bankable secara konvensional. Jika tetap diminta jaminan tambahan, maka esensi inklusi keuangan bisa tereduksi,” ujarnya.

Ia mendorong adanya pengawasan dan sosialisasi yang lebih tegas agar implementasi di lapangan selaras dengan regulasi.

Penegasan Pemerintah

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menegaskan bahwa KUR Mikro tidak mensyaratkan agunan tambahan. Skema penjaminan kredit telah diatur untuk mengurangi risiko perbankan.

Masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan praktik yang tidak sesuai pedoman resmi diminta melaporkannya melalui kanal pengaduan bank terkait atau otoritas pengawas jasa keuangan.

Di tengah harapan UMKM untuk mendapatkan akses permodalan yang lebih mudah, konsistensi implementasi kebijakan menjadi kunci agar program KUR tetap menjadi instrumen efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

Facebook Comments Box