Pemuda LIRA Maluku Desak BPKP Perwakilan Maluku Audit Anggaran Proyek Revitalisasi SMP 18 SBT

 Pemuda LIRA Maluku Desak BPKP Perwakilan Maluku Audit Anggaran Proyek Revitalisasi SMP 18 SBT

Hemat Salim Rumakefin

JAKARTA – Penyalahgunaan Anggaran Proyek Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan terutama pembangunan gedung belajar siswa, melalui program revitalisasi yang bersumber dari APBN tahun 2025, kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya anggaran tersebut diduga disalahgunakan oleh pengelola sehingga menyebabkan proses pembangunan ruang belajar siswa dinilai terbengkalai.

Hal ini diduga terjadi pada proyek pembangunan ruang belajar siswa di SPM 18 Seram Bagian Timur, Tamher Warat, Kecamatan Kesui Watubela. Padahal anggaran tersebut sudah cair 100% namun sampai dengan saat ini tahun 2026 proyek pembangunan belum selesai alias mangkrak, menurut informasi yang dihimpun total anggaran revitalisasi tersebut kurang lebih sebesar Rp. 2 Milyar.

Menyikapi dugaan tersebut, Ketua DPW Pemuda LIRA Maluku berpendapat bahwa BPKP Perwakilan Maluku segera memanggil, memeriksa, dan mengaudit Para Pengelola, termasuk Kepala Dinas Pendidikan SBT, dan atau pihak ketiga yang terlibat.

“Jadi BPKP Maluku harus panggil dan periksa pengelola, kadis pendidikan SBT, dan atau pihak ketiga yang terlibat”, tutur Rumakefing.

Untuk diketahui bahwa, pihaknya kini telah menyampaikan Pengaduan ini kepada Ketua Umum DPP Pemuda LIRA di Jakarta, kebetulan saat ini saya di Jakarta jadi saya sudah serahkan pengaduan ini secara langsung kepada Ketua Umum, ungkap Salim Rumakefing.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Umum DPP Pemuda LIRA, Adam Irham.

“Pengaduannya sudah saya terima, dan kami akan segera menggelar rapat untuk membijaki temuan yang dilaporkan oleh Ketua Pumuda LIRA Maluku.

Dalam rapat itulah kemudian kami akan menindaklanjutinya kepada kementrian terkait, baik di kementrian pendidikan, kementrian keuangan, mau pung ke Aparat Penegak Hukum apakah itu POLRI, KEJAGUNG, ataupun ke KPK. Tutup Irham.

Facebook Comments Box