Perjanjian Dagang dengan AS Soal Labelisasi Halal Produk, HNW: Mestinya Dinegosiasi Ulang, karena Tidak Sesuai UU Jaminan Produk Halal di Indonesia

 Perjanjian Dagang dengan AS Soal Labelisasi Halal Produk, HNW: Mestinya Dinegosiasi Ulang, karena Tidak Sesuai UU Jaminan Produk Halal di Indonesia

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid dalam masa reses DPR kali ini banyak menerima masukan dan kritikan dari Konstituennya terkait Perjanjian Dagang Timbal Balik antara Indonesia dengan Amerika Serikat, termasuk soal ketentuan keharusan pencantuman sertifikat Halal bagi produk halal maupun keterangan non halal bagi produk non halal.

Mengingat Indonesia adalah negara berdaulat dan negara hukum, di mana di antara hukum yang ada dan berlaku di Indonesia adalah adanya UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH yang dikuatkan dengan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berisi keharusan pencantuman label halal bagi produk Halal (Pasal 25) dan pencantuman keterangan non halal bagi produk non halal (Pasal 26).

Masalahnya publik memahami bahwa akta Perjanjian Dagang yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia dan AS (19/2/2026) itu justru mengaburkan soal ketentuan label halal tersebut untuk tidak diberlakukan bagi barang-barang impor dari AS. Maka Pemerintah Indonesia diingatkan untuk terbuka terhadap masukan konstruktif dari Masyarakat bahkan dari MUI, dengan mengkaji ulang dan mengkritisi kembali ketentuan terkait labelisasi halal produk pada perjanjian dagang (Argument on Reciprocal Trade/ART) dengan Amerika, agar sesuai dengan ketentuan hukum yang masih berlaku di Indonesia yang secara resiprocal mestinya juga dihormati oleh AS sebagai mitra dagang Indonesia.

HNW sapaan akrabnya juga mendapatkan bahwa argumen Mutual Recognition Agreement (MRA) pada sertifikasi halal yang disampaikan oleh pihak Pemerintah dengan maksud mengklarifikasi, malah kontradiktif dengan berbagai isi perjanjian dagang itu yang cenderung tidak sesuai dengan ketentuan terkait sistem Jaminan Produk Halal (JPH) yang diatur dalam UU yang masih berlaku di Indonesia.

“Sesuai penjelasan Kepala BPJPH, Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memang sudah menjalin MRA sertifikasi halal dengan berbagai negara termasuk Amerika Serikat. Namun ketika isi perjanjian dagang timbal balik Indonesia Amerika Serikat itu menyebutkan pembebasan (exemption) sertifikat halal pada berbagai jenis produk, maka jelas itu bukan MRA tetapi hal yang tidak sesuai dengan ketentuan UU JPH yang masih berlaku di Indonesia. Maka pemerintah Indonesia sesuai dengan prinsip resiprokal yang menjadi spirit dari perjanjian dagang itu, harusnya membuka kembali pembahasan kesepakatan terkait isu labelisasi halal ini dengan pihak berkewenangan di AS. Agar perjanjian dagang ini tidak hanya menguntungkan AS tapi malah sangat merugikan Indonesia sebagai negara hukum dan berdaulat dengan konsumen yang mayoritas mutlaknya beragama Islam,” jelas Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menjelaskan, MRA yang dijalin BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) pada dasarnya terkait pengakuan dan saling keberterimaan sertifikat halal di antara kedua negara.

Artinya, produk yang beredar di Indonesia dari negara yang sudah memiliki MRA tetap wajib bersertifikat halal, meskipun sertifikatnya dikeluarkan oleh LHLN dan bukan oleh BPJPH.

Sayangnya, poin-poin perjanjian pada ART itu terkesan mau menghapus kewajiban sertifikasi label halal dan pencantuman keterangan non halal bagi produk yang tidak halal . Di bagian Komitmen Spesifik (Annex III) hambatan Non Tarif (Section 2), Indonesia malah disebut sebagai diharuskan membebaskan produk Amerika dari sertifikasi halal dan kewajiban pencantuman label halal pada produk non hewani (Article 2.22), produk kosmetik, kesehatan, dan barang manufaktur lainnya (Article 2.9).

Menurut HNW, munculnya poin-poin tersebut menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di masyarakat dan juga kerancuan apakah intensinya menguatkan keabsahan sertifikat halal dari Amerika Serikat yang faktanya sudah berjalan melalui MRA tanpa perlu diintervensi dengan ketentuan baru dalam akta perjanjian dagang yang baru, atau justru menghilangkan kewajiban sertifikasi halal serta meniadakan kewajiban pencantuman keterangan non halal atas barang yang diproduksi di Amerika dan akan diperdagangkan di Indonesia?

“Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang masih berlaku di Indonesia tegas menyebutkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dan produk yang tidak halal pun wajib mencantumkan keterangan “non halal” (Pasal 26 ayat 2). Ini harusnya jadi acuan yang diperjuangkan Pemerintah dalam pembahasan dan sebelum penandatanganan kesepakatan dagang yang disebut resiprokal itu, karena memenuhi dan menegakkan Hak Asasi Manusia warga Indonesia termasuk sebagai konsumen adalah kewajiban Negara Indonesia (UUD NRI 1945 pasal 28 I ayat 4). Selain sebagai bentuk perjuangan menegakkan kedaulatan negara sebagai negara hukum (UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 3) di bidang yang terkait dengan kehalalan dan ketidak halalan produk,” papar HNW.

Hidayat menilai, selain soal terpenuhinya HAM terkait beragama dan melaksanakan ajaran agama yang dijamin UUDNRI 1945 termasuk dalam mengonsumsi atau mendapat penjelasan soal kehalalan atau ketidak halalan produk bagi warga Indonesia yang mayoritas mutlaknya Muslim, penghapusan sejumlah ketentuan halal juga berpotensi menjauhkan realisasi program Pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara unggulan dalam produk halal, selain juga akan mendistorsi keunggulan Indonesia di bidang industri halal global.

Berdasarkan rangking Indikator Ekonomi Islam Global (GIEI) 2024, Indonesia berada di peringkat 3 Dunia di bidang Halal, di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Masalahnya salah satu produk yang membuat Indonesia unggul yakni kosmetik dan farmasi halal, justru akan menghadapi impor produk-produk kosmetik dan farmasi dari AS dengan pembebasan status kehalalan sebagaimana disepakati di ART.

“Jangan sampai perjanjian dagang resiprokal (ART) dengan AS itu malah dalam praktiknya tidak “resiprokal” karena merugikan Indonesia dengan tidak dihormatinya hukum tentang JPH yang masih berlaku di Indonesia, dan secara ekonomi justru membuat konsumen di Indonesia yang mayoritas Muslim juga dirugikan dengan hilangnya label halal, yang bisa berdampak negatif pada industri halal yang tengah berkembang dengan dukungan dari pemerintah Indonesia, karena masuk derasnya barang impor tanpa label halal atau keterangan non halal. Hal ini juga bisa menjadi masalah karena bisa menjauhkan terwujudnya program Presiden Prabowo untuk menjadikan Indonesia sebagai negara terdepan dalam produk halal,” ujar Hidayat.

“Agar kekhawatiran itu bisa diatasi, penting bagi Pemerintah kembali ke meja negosiasi untuk berunding ulang, melakukan koreksi dan perbaikan agar perjanjian dagang itu benar-benar resiprokal dan tidak malah merugikan Indonesia, dengan tetap menghormati aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Demi tegaknya kedaulatan negara hukum dan terselamatkannya konsumen warga Indonesia yang mayoritas mutlaknya beragama Islam, negosiasi ulang itu harusnya serius diperjuangkan oleh pemerintah Indonesia, selain faktor waktu mulainya pemberlakuan perjanjian dagang itu tidak otomatis, sekarang juga ada momentum, Mahkamah Agung AS sudah menganulir kebijakan tarif Trump, yang membuat Pemerintahan Trump harus menyesuaikan juga,” lanjutnya.

Peluang untuk negosiasi ulang tersebut, jelas Hidayat, juga dibuka lebar oleh akta Perjanjian Dagang itu sebagaimana tersebut di dalam Pasal 7.2 dan Pasal 7.5. Ketentuan pasal 7.2 menyatakan bahwa ‘Para pihak dapat menyepakati, secara tertulis, untuk mengubah Perjanjian ini’. Sedangkan, pasal 7.5 malah membuka peluang ‘pengakhiran’ perjanjian tersebut baik atas inisiasi Indonesia maupun Amerika Serikat dan akan berlaku 30 hari setelah tanggal pemberitahuan pengakhiran tersebut, dengan memungkinkan konsultasi bersama sebelum memberikan pemberitahuan itu.

“Jadi, penting bagi Pemerintah Indonesia mengambil peluang untuk negosiasi ulang yang masih terbuka lebar bagi Indonesia, bahkan mengakhirinya pun bisa dilakukan, mengingat adanya perubahan keputusan Trump pasca putusan Mahkamah Agung AS, dan juga fakta adanya pertentangan poin kesepakatan dagang terkait sertifikasi label halal dengan hukum domestik Indonesia, agar perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Amerika Serikat tapi merugikan Indonesia, dan juga bisa berjalan secara efektif ketika tidak bertentangan dengan hukum domestik di Indonesia yang mengharuskan sertifikasi label halal atau pencantuman keterangan non halal bagi produk non halal,” pungkas Hidayat.

Facebook Comments Box