Polemik Larangan Vape, DPR Desak Kajian Komprehensif
Ilustrasi Vape
LP Jakarta — Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape yang dikaitkan dengan peredaran narkoba memunculkan perhatian serius di parlemen. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai kebijakan tersebut tidak bisa diambil secara tergesa-gesa dan harus melalui kajian komprehensif agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang luas di tengah masyarakat.
Menurut Abdullah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, usulan pelarangan vape perlu dikaji lebih matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek guna mencegah dampak ekonomi dan sosial yang bisa menghantam masyarakat luas.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil tanpa pertimbangan matang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru yang lebih kompleks.
Di sisi lain, ia mengakui temuan laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan fakta serius yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, solusi yang diambil harus berbasis data serta dirancang secara komprehensif.
“Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” kata Abdullah dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan bahwa pendekatan berbasis data akan membantu memastikan upaya pemberantasan narkoba tetap berjalan efektif tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas, khususnya pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan pada sektor tersebut.
“Jika memang terbukti ada penyalahgunaan sistemik untuk peredaran narkoba, dukungan pelarangan tentu ada. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang sangat matang, berbasis data, dan tidak dilakukan serta-merta,” katanya.
Abdullah juga menilai usulan pelarangan harus disertai strategi pemberantasan narkoba yang tetap efektif melalui media vape, tanpa mengabaikan aspek ekonomi dan sosial yang menyertainya.
Berdasarkan fakta di lapangan, ia menyebut produk vape yang beredar di pasaran pada umumnya tidak menyalahi peraturan. Selain itu, sampel vape yang ditemukan disalahgunakan disebut berasal dari produk ilegal yang tidak berpita cukai.
“Peredaran narkoba melalui vape memang ancaman nyata yang meresahkan, terutama bagi generasi muda. Namun, pendekatannya harus berbasis data agar tujuan perlindungan masyarakat tercapai tanpa mencederai ekosistem ekonomi yang ada,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap vape beserta cairannya atau liquid untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Usulan tersebut muncul seiring meningkatnya temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran zat narkotika.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia saat ini menghadapi fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos disebut telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).
Dengan munculnya wacana tersebut, diskursus mengenai regulasi vape diperkirakan akan semakin menguat, terutama dalam upaya menyeimbangkan perlindungan masyarakat dari ancaman narkoba dan menjaga stabilitas ekonomi pelaku usaha di sektor terkait.
[Rdh]