Presiden Serahkan RUU Pilkada, DPR: Tidak Ada Yang Berubah

 Presiden Serahkan RUU Pilkada, DPR: Tidak Ada Yang Berubah

kota dan kursi dalam Pilkada Serentak

Jakarta, Lintasparlemen.com–Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan saat ini sudah masuk Surat Presiden (Surpres) tentang revisi UU Pilkada. Selanjutnya draft tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada pembukaan Masa Sidang Ke-IV tahun Sidang 2015-2016.

“Nanti saat pembukaan masa sidang tanggal 6 April 2016 dibacakan dalam Rapat Paripurna,” seperti dikutif dari CNN, Kamis (31/3/2016).

Menurut dia, akan ditugasi ke Komisi terkait lalu masing-masing fraksi membuat Daftar Inventarisir Masalah.

“Setelah itu pemerintah diminta penjelasan terkait draf tersebut lalu masuk DIM (pembahasan),” ujarnya.

Dia mengatakan dalam draf dari pemerintah tersebut, syarat calon perseorangan maupun parpol tidak ada yang berubah. Namun menurut dia, dalam pembahasannya dengan DPR baru terlihat pandangan fraksi-fraksi mengenai persyaratan tersebut.

“Syarat calon independen tidak diperberat. Itu kan pembahasannya dari DPR nanti baru terlihat keberatannya,” katanya

(KSL)

Berita Terkait