Profil Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata Tangisnya Pecah Saat Tutup Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub…

 Profil Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata Tangisnya Pecah Saat Tutup Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub…

JAKARTA – Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata meneteskan air mata saat menutup hasil rapat pleno rekapitulasi Pilgub Jakarta sore ini. Wahyu mulanya menyampaikan terima kasih atas semua bantuan dan dukungan yang diberikan kepada KPU Jakarta.

“Kami dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Jakarta sekali lagi mengucapkan terima kasih banyak dan apresiasi yang setinggi tingginya ya, terhadap support dan bantuan yang sudah diberikan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta,” kata Wahyu dalam sambutannya, Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Ahad (8/12/2024).

Wahyu juga menyampaikan terima kasih terhadap pasangan calon di Pilkada Jakarta. Ia bersyukur masyarakat Jakarta sudah memberikan kepercayaan kepada KPU dalam Pilkada ini.

“Tentu saja apresiasi juga kami sampaikan kepada para pasangan calon baik itu 01, 02, dan 03, yang sudah membersamai kami, proses ini dari awal sampai akhir sehingga kita masuk kepada penutupan rapat pleno terbuka,” tutur Wahyu.

“Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada jurnalis dan teman-teman media yang sudah membersamai kami juga, baik dari Pemilu legislatif dan eksekutif dan sampai proses pemilihan Pilkada DKI tahun 2024 dan tentu saja kepada masyarakat DKI Jakarta yang selama ini berinteraksi pada kami,” tambahnya.

Wahyu lantas terlihat tak kuat menahan tangisnya kala mengulas kinerja yang dilakukan KPU selama ini. Ia menyebut apa yang diusahakan sudah maksimal.

“Kami memastikan bahwa proses sudah kami laksanakan secara maksimal, mengerahkan seluruh tenaga kami dan pikiran kami untuk memastikan,” ujarnya terhenti dalam menangis haru.

“Saya minum dulu kayaknya, jadi terharu ini. Memastikan proses Pilkada di Daerah Khusus Jakarta berjalan secara maksimal dan sesuai dengan aturan main yang ada,” imbuhnya.

Profil Singkat Wahyu Dinata

Adalah Wahyu lulusan Universitas Jakarta (Unija) yang aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Selama kuliah, Wahyu sangat aktif di sejumlah organisasi.

Selain aktif di PMII, Wahyu juga aktif usai kuliah di KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Jakarta sebagai Direktur Jakarta.

Sebagai informasi, sebelum jadi Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu sempat menjadi Ketua KPU Jakarta Pusat selama dua periode.

Selain itu, Wahyu aktif KOMWAS PBB Koalisi Masyarakat Pengawasan Pemerintahan yang Baik dan Bersih/The Community Coalition for the Monitoring of Good and Clean Governance (KOMWAS PBB).

Adalah Komwas PBB merupakan organisasi masyarakat sipil, nirlaba, non-partisan yang terbentuk berdasarkan inisiatif dari kalangan profesional, birokrasi, dunia usaha, akademisi, penggiat LSM, dan pers yang memiliki concern mendalam pada penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kinerja aparatur negara Indonesia.

Wahyu Dinata lahir di Jakarta tepatnya tanggal 21 Maret 1981. Wahyu pernah menjabat sebagai Koordinator Program KIPP Provinsi DKI Jakarta untuk Program Pendidikan Politik Masyarakat, Pemilih Pemula.

Ia sempat sebagai Koordinator Pemantau Perludem untuk Advokasi RUU Pemilu Legislatif 2014 (Januari – April 2012). Dan menjadi Direktur Keuangan Aeron Media Solution(Januari – Juli 2010)

Wahyu juga sempat jadi Organizing Committee Coordinator di Institute for Policy and Community Development Studies (IPCOS) dalam Program Penguatan Otonomi Daerah (April – Mei 2005)

Harta Kekayaan Wahyu Dinata

Pada laporan soal harta kekayaan Penyelenggara Negara, Wahyu Dinata yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan rincian harta kekayaannya.

Menurut laporan yang disampaikan pada tanggal 15 Maret 2023 untuk periode 2022, total harta kekayaan yang dilaporkan oleh Wahyu Dinata adalah sebesar Rp 176.916.497.

Dalam rincian harta kekayaan tersebut, terdapat alat transportasi berupa sebuah motor Honda CB15A1RRF MT tahun 2013 dengan nilai Rp 8.000.000.

Wahyu Dinata, sebagai Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, telah memenuhi kewajibannya untuk mengumumkan harta kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pengumuman ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan publik.

Wahyu Dinata juga menegaskan bahwa semua data yang dilaporkan sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri melalui sistem yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, Wahyu Dinata telah memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Negara dalam melaporkan harta kekayaannya, termasuk alat transportasi yang dimilikinya.

 

Facebook Comments Box