Sebuah Refleksi Akhir Tahun: MENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF PALFORM PKS

 Sebuah Refleksi Akhir Tahun: MENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF PALFORM PKS

Oleh: Hermanto, Ketua Komisi SDM, Organisasi dan Kewilayahan MPP PKS

Masalah lingkungan hidup menjadi perhatian serius dalam platform kebijakan pembangunan PKS. Lingkungan hidup bukan hanya sekedar pembangunan gedung dan infrastruktur. Namun lebih luas tentang persoalan tata ruang lingkungan hidup dan ekosistem yang bersifat mutuali antara manusia, flora dan fauna.

Alam sejatinya diciptakan oleh Allah ditundukan untuk kebutuhan manusia, namun bukan berarti manusia tak diberi tanggung jawab untuk memelihara dan merawatnya. Karena Allah mengingatkan telah terjadi kerusakan di darat dan di laut akibat ulah tangan manusia. Dalam perspektif transedensi ini, sesungguhnya manusia memiliki tanggung jawab besar dan kewajiban atas pengelolaan lingkungan hidup, hutan dan tambang.

Atas dasar urgensi dan nilai strategis lingkungan hidup, maka PKS menempatkan masalah pengelolaan lingkungan hidup, hutan dan tambang kedalam platform kebijakan pembangunan untuk mewujudkan lingkungan hidup, hutan dan tambang yang seimbang dan berkeadilan untuk sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat bukan bagi kaum kapital, konglomerat dan oligarki.

Deforestasi yang tidak disertai langkah forestasi kawasan hutan merupakan masalah lingkungan hidup yang berakibat kerusakan sistem ekologis. Setiap tahun ratusan ribu bahkan jutaan hektar hutan mengalami penyusutan, saat ini kawasan hutan tersisa menjadi 95,5 juta hektar tahun 2024, sedangkan sebelum nya seluas 120,4 juta hektar tahun 2023.

Penyusutan kawasan hutan itu akibat dari alih fungsi lahan hutan baik untuk perkebunan sawit maupun tambang. Hal itu, disebabkan oleh ulah tangan kuasa manusia yang melakukan penebangan liar dan atau penebangan berizin tanpa memperhatikan keseimbangan alam.

Banjir dan longsor yang terjadi di Sumbar, Sumut dan Aceh pelajaran yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia dan dunia. Eksplorasi dan eksploitasi hutan dan tambang yang berlebihan oleh para pemangku kuasa baik masyarakat, korporasi maupun pemerintah tanpa kontrol mengakibatkan kawasan hutan rusak dan menyusut hingga tidak lagi cukup untuk menampung, menyerap, menyimpan dan menyangga debit air hujan sehingga muncul bencana banjir dan longsor yang meluluh lantah kan ekosistem hingga terjadi kerusakan ekologis.

Menurut Wahli ada 1,4 juta ha deforestasi di kawasan Aceh, Sumut dan Sumbar periode 2016-2025. Bencana banjir November-Desember 2025 penyebab; pohon hutan tumbang, kayu gelondongan legal dan ilelgal hayut, tumbuhan endemik musnah, hewan langka mati, alur sungai menjadi dangkal dan melebar, infrastruktur pertanian rusak, jalan dan jembatan rusak dan putus, bendungan hancur, perkampungan lenyap, ribuan orang kehilangan rumah dan mata pencaharian serta ribuan orang tewas.

Ketika hukum manusia tidak mampu lagi mengatasi kejahatan ekologis yang dilakukan oleh manusia, maka alam dengan sendirinya menyibak dan mengungkap serta memberikan hukuman langsung tanpa pengadilan bagi para pelaku kejahatan, lalu dengan sendirinya terungkap siapa saja pelaku kejahatan ekologis yang membawa bencana.

Menyadari akibat kerusakan dan kerugian bencana banjir Sumatera dan mengkhawatirkan kejadian yang sama terulang di kemudian hari menimpa di lokasi lain atau di tempat yang sama di kawasan hutan, tentu menjadi perhatian yang serius bagi PKS. Oleh karena itu PKS memandang perlu menyusun konsep pengelolaan lingkungan dan kawasan hutan menjadi kebijakan dalam platform pembangunan demi menjamin kelangsungan dan kelestarian hidup manusia, flora dan fauna.

Atas dasar pemikiran dan fakta kerusakan akibat bencana alam tersebut, platform kebijakan pembangunan PKS merespon agar ada upaya secara simultan komprehensif, seimbang dan berkeadilan yang perlu dilakukan yaitu;

1. Meninjau ulang rencana tata ruang dan wilayah dengan menetapkan prinsip keseimbangan dan keadilan sosial dengan menguatkan hutan sosial serta memperhatikan kearifan lokal.
2. Memperketat pemberian izin pengelolaan hutan dan laut dengan cara membatasi pengelolaan luasan hutan.
3. Mencabut izin pemilik dan menindak pengelolaan hutan dan tambang bagi pemegang izin yang melakukan eksplorasi hutan dan tambang yang tidak sesuai dengan peruntukan dan melanggar undang-undang yang berakibat rusak nya sistem ekologis dan ekosistem.
4. Pemerintah, pemprov dan pemda dengan melibatkan masyarakat hutan bersinergi dan berkolaborasi melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengelolaan hutan.
5. Menindak para oknum atau aparat yang menjadi beking para pelaku usaha hutan dan tambang.
6. Pemerintah segera mengatasi pada masa tanggap darurat untuk menyelamatkan kehidupan manusia dan segera membangun infrastruktur dasar dan peting pada masa rekoveri.

Demikian gagasan ini dibuat, semoga bermanfaat bagi masyarakat bangsa dan negara, sebagai wujud kepedulian PKS untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup manusia, flora dan fauna bersifat mutuali (saling tergantung).

Facebook Comments Box