Selama Bulan Puasa, Bawaslu Gandeng Satpol PP Turunkan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu DKI Jakarta bersama Satpol PP menurunkan APK yang melanggar masa kampanye
JAKARTA – Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tak pernah mengendorkan fungsi pengawasannya di ibukota negara. Khususnya di bulan puasa ini Bawaslu menemukan sejumlah partai politik (parpol) memasang alat peraga kampanye (APK).
Bawaslu DKI bahkan menggerakan pengawas di tingkat kabupaten kota, kecamtan (Panwascam) hingga Pengawas Pemilu Lapangan (PPL, pengawas di kelurahan dan desa) untuk mengawasi pihak yang melakukan star kampanye dengan pemasanan APK.
“Kita dari awal kita sudah sampaikan, selama belum masa kampanye, partai peserta pemilu belum boleh untuk berkanpanye,” kata Devisi Bidang Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Puadi, SPd, MSi pada wartawan, Rabu (23/5/2018).
Untuk itu, Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP menurunkan ribuan spanduk yang tersebar di jalan-jalan. Bagi Puadi, spanduk dan baliko itu menyalahi aturan sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Jadi jika ada apk dan spanduk yang terpasang dengan menampilkan lambang partai dan logo nomor urut, maka bawaslu DKI mengintruksikan ke pada pengawas di bawahnya, Panwas kota, Panwascam dan PPL bekerja sama dengan satpol PP untuk segera menurunkan spnduk tersebut,” ujar Puadi yang juga mantan Panwaslu Jakara Barat yang pernah menyabet Panwas Terbaik ini.
Memasuki bulan Ramadhan di tahun politik ini, makin maraknya aksi kampanye politik di pepohonan dan tiang listrik sehingga merusak lingkungan. Tentu itu juga telah telah melanggar etika dan estetika lingkungan.Namun, menurut Puadi, terkait pemasangan APK di pepohonan dan tiang listrik bukan ranahnya Bawaslu. Meski demikian, ia menyampaikan keprihatinannya.
“Selama bulan puasa marak sekali. Itu yang kita awasi dan kita telah turunkan bersama kawan-kawan Satpol PP,” pungkas Puadi. (HMS)