Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg, Pigai Dorong Pengakuan Tegas dan Partisipasi Bermakna
JAKARTA – Natalius Pigai menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi DPR RI (Baleg) dalam pertemuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Penyerahan tersebut menjadi langkah awal percepatan pembahasan regulasi yang telah lama dinantikan berbagai komunitas adat di Indonesia.
Pigai menjelaskan, dalam pertemuan bersama pimpinan dan anggota Baleg, termasuk ketua panitia kerja (panja), pihaknya tidak hanya menyerahkan draf, tetapi juga menyampaikan sejumlah masukan dari Kementerian HAM guna memperkaya substansi aturan.
“Kami bertemu dengan pimpinan Baleg dan anggotanya, termasuk ketua panja, untuk menyampaikan draf RUU Masyarakat Adat sekaligus mendiskusikan sejumlah catatan penting dari kami,” ujar Pigai kepada wartawan.
Menurutnya, pemerintah menargetkan RUU Masyarakat Adat dapat diselesaikan pada tahun 2026. Target tersebut dinilai realistis selama pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi luas dari masyarakat.
“Tahun ini ditargetkan selesai. Kami ingin memastikan ada meaningful participation atau partisipasi bermakna dari masyarakat adat. Kalau prosesnya transparan dan inklusif, saya meyakini semua pihak akan lebih terbuka,” tegasnya.
Pigai menekankan pentingnya pelibatan komunitas adat secara langsung dalam setiap tahapan pembahasan. Ia menyebut, keterlibatan aktif tersebut tidak hanya memperkuat legitimasi undang-undang, tetapi juga mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa RUU ini harus secara eksplisit mengakui eksistensi masyarakat hukum adat maupun masyarakat tradisional. Menurutnya, regulasi yang disusun tidak boleh parsial, melainkan harus mampu mewadahi seluruh entitas adat yang hidup dan berkembang di berbagai daerah.
“Di dalam undang-undang ini harus ditegaskan bahwa yang diatur adalah masyarakat hukum adat maupun masyarakat tradisional, sehingga semua terwadahi secara adil,” ujarnya.
Ia berharap, melalui pengesahan RUU tersebut, masyarakat adat benar-benar memperoleh pengakuan dan perlindungan negara, termasuk dalam aspek pengelolaan wilayah, sumber daya alam, hingga pengambilan keputusan di komunitasnya sendiri.
“Harapannya, masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri. Mereka punya hak untuk menentukan arah kehidupan dan mengambil keputusan sesuai kearifan lokalnya,” kata Pigai.
Pembahasan RUU Masyarakat Adat selama ini menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian luas, terutama dari organisasi masyarakat sipil dan komunitas adat di berbagai wilayah Indonesia. Dengan masuknya draf resmi dari pemerintah ke Baleg DPR, proses legislasi kini memasuki tahap yang lebih konkret menuju pembahasan intensif di parlemen.