Siti Aisyah Soroti One Map Policy Desa dalam Kawasan Hutan, Pansus DPR Desak Solusi Nyata Konflik Agraria
Siti Aisyah
JAKARTA — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menyoroti serius lambannya penyelesaian konflik desa yang berada di dalam kawasan hutan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat Pansus yang membahas perkembangan penyusunan One Map Policy serta berbagai kendala penyelesaian konflik agraria di desa-desa kawasan hutan.
Siti Aisyah mengawali penyampaiannya dengan nada tegas dan emosional. Ia menyinggung peristiwa meninggalnya seorang warga di Riau akibat konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan.
“Saya berdiri langsung awal hari ini, karena kemarin satu orang di Riau meninggal dunia akibat konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan. Ini terjadi di Desa Soemang, Kabupaten Rokan Hulu, Riau,” ujar Siti Aisyah.
Ia menegaskan bahwa konflik agraria bukan lagi persoalan administratif semata, melainkan sudah menyentuh aspek kemanusiaan dan keselamatan warga.
Dalam rapat tersebut, Siti Aisyah mengapresiasi sejumlah solusi yang telah disampaikan narasumber, terutama terkait mekanisme penyelesaian desa dalam kawasan hutan melalui pelepasan kawasan, pengecualian wilayah desa dari administrasi kehutanan, relokasi, hingga skema perhutanan sosial. Namun demikian, ia mempertanyakan sejauh mana kebijakan dan peta tersebut benar-benar digunakan lintas kementerian dan lembaga.
“Yang ingin saya perdalam, apakah data dan peta ini dipakai juga oleh BPN, kehutanan, dan kementerian-kementerian lain? Kalau tidak, apa kendalanya?” tegasnya.
Siti Aisyah juga menyoroti keterbukaan akses data One Map Policy bagi publik dan anggota Pansus.
“Apakah peta ini bisa diakses oleh semua masyarakat Indonesia? Apakah kami sebagai anggota Pansus juga bisa mendapatkannya? Apa dasar pembuatan petanya, dan koordinasinya dengan siapa saja?” katanya.
Ia mempertanyakan pula mengapa hingga kini pemetaan belum tuntas secara nasional, sementara rakyat terus menunggu kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kelola puluhan tahun.
Isu krusial lainnya yang disoroti adalah persoalan lahan transmigrasi yang kini berstatus masuk kawasan hutan.
Menurut Siti Aisyah, banyak warga transmigran yang telah memiliki sertifikat sejak era pemerintahan Presiden Soeharto, namun kini tidak dapat memanfaatkan lahannya.
“Mereka sudah punya sertifikat. Sudah berkali-kali dijaring. Hari ini mereka mau replanting tidak bisa. Dana replanting ada, tapi tidak bisa digunakan karena sertifikatnya masuk kawasan hutan,” ungkapnya.
Ia mendesak agar pemerintah berani mengambil kebijakan tegas dengan mengeluarkan rekomendasi langsung untuk pelepasan lahan transmigrasi dan peran rakyat dari kawasan hutan, tanpa harus menunggu proses panjang yang justru menyandera kehidupan masyarakat.
“Saya minta, kalau bisa kita beri rekomendasi hari ini. PIR atau transmigrasi itu harus langsung dikeluarkan. BPN harus berani menerima sertifikatnya. Sekarang sertifikat ada, tapi dijual tidak bisa, dijaminkan ke bank tidak bisa. Rakyat benar-benar dirugikan,” tegas Siti Aisyah.
Ia juga mempertanyakan kewenangan pembatalan sertifikat tanah yang tiba-tiba dinyatakan gugur karena masuk kawasan hutan.
“Yang bisa menggugurkan sertifikat itu hanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau ada kesalahan prosedur, di mana kesalahannya? Siapa yang bertanggung jawab? Siapa tersangkanya?” ujarnya.
Menurut Siti Aisyah, pembatalan sepihak sertifikat tanah merupakan bentuk ketidakadilan serius terhadap rakyat, terlebih ketika antar-kementerian sendiri tidak memiliki kesamaan data dan pemahaman.
“Sesama dirjen saja tidak tahu, apalagi rakyat. Mereka tiba-tiba dipanggil ke daerah, dikasih lahan, lalu suatu hari dibilang itu kawasan hutan,” ujarnya.
Siti Aisyah menegaskan bahwa Pansus tidak boleh hanya berhenti pada rapat-rapat tanpa solusi konkret.
“Kita jangan rapat-rapat saja. Harus ada minimal satu solusi nyata. Untuk wilayah tertentu, lepaskan dulu dari kawasan hutan. Soal administrasi pemetaan, BPN sebenarnya sudah punya. Rakyat tidak punya biaya dan tenaga untuk terus mengurus,” ujarnya.
Ia juga meminta agar kebijakan pelepasan lahan rakyat dilakukan secara nasional dan tidak menunggu seluruh proses One Map Policy rampung.
“Ini tidak bisa ditunggu se-Indonesia selesai. Harus ada kebijakan. Semua lahan rakyat yang sudah lama dikuasai harus direkomendasikan untuk dilepaskan dari kawasan hutan,” tandasnya.
Dalam rangka memperkuat penyelesaian konflik agraria, Tim Pansus DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, yakni Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi RI, Inspektorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah serta Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, dan Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI.
Rapat ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menyatukan data, mempercepat kebijakan lintas sektor, dan menghadirkan keadilan agraria bagi masyarakat desa yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum di kawasan hutan.