Taufan Pawe Minta Kemendagri Lebih Longgar soal Efisiensi Anggaran untuk Bangun SDM Papua

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Sulsel II Taufan Pawe meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu lebih longgar soal efisiensi anggaran terutama untuk pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Papua. Menurut Taufan, kualitas SDM di Papua perlu segera ditingkatkan.
“Kementerian Dalam Negeri (perlu) melonggarkan kegiatan-kegiatan yang bersifat pelatihan, workshop, dan lain-lainnya. Karena dengan jalan itu, maka sumber daya manusia di Papua ini Insyaallah kita bisa tingkatkan. Saudara kami di Papua butuh disegarkan ilmu-ilmu dan pengetahuan dan sosial kemasyarakatan. Itu pandangan saya,” kata Taufan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, telah menerbitkan beledi tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut, Taufan menagih komitmen Pemerintah untuk membantu keuangan Daerah Otonom Baru (DOB) yang baru dimekarkan pada Desember 2022 tersebut. Sebab, Provinsi Papua Barat Daya, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“UU itu hadir dengan kajian akademik berupa Naskah Akademik, termasuk di dalamnya memuat kemampuan negara untuk memberikan dana, terkait Dana Otsus Papua. Sehingga, pemekaran wilayah ini diperkuat dengan bantuan anggaran dari APBN. Yang kedua pembangunan infrastruktur. Yang ketiga fungsi Pelayanan publik. Nah ke semua instrumen itu tidak ada pilihan, selain Pemerintah pusat harus memperhatikan dana-dana bagi hasil dan lain-lain sebagainya,” jelas Taufan.
Anggota Badan Anggaran DPR RI ini menyampaikan, Provinsi Papua Barat Daya menerima dana otonomi khusus (Otsus) dari pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat asli Papua. Dana Otsus ini dialokasikan untuk berbagai sektor pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Pada 2024, penyaluran dana Otsus untuk tujuh pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat Daya mencapai Rp1,86 triliun, dan telah tersalur 100 persen. Sedangkan pada 2025, total pagu dana Otsus yang dialokasikan pemerintah pusat untuk delapan pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat adalah Rp1,562 triliun,” terang Taufan.
Di akhir keterangannya, Taufan merangkan, penyaluran dana Otsus di Papua Barat Daya pada tahun 2024 mencapai Rp747,01 miliar atau 39,95 persen. Adapun realisasi Dana Otsus di Papua Barat Daya pada tahun 2024 mencapai Rp597,6 miliar. Dana Otsus di Papua Barat Daya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Contoh penggunaan Dana Otsus, misalnya Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengintegrasikan rencana anggaran program (RAP) dana Otsus 2025 dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan APBD,” terangnya.