Tes Kesehatan Caleg dari RS Terakreditasi, Komisi II DPR: KPU Jangan Terlalu Kakulah…
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem Tamanuri
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Tamanuri mengatakan pihak KPU jangan terlalu kaku menerapkan surat edaran KPU RI tertanggal 30 Juni 2018 terkait dengan daftar Rumah Sakit Terakreditasi untuk cek kesehatan jasmani rohani bagi calon legislatif (Caleg DPR, DPRD dan DPD).
Meski demikian, Tamanuri yang juga politisi asal fraksi pendukung pemerintah Nasdem itu mengaku, dirinya akan mengikuti aturan KPU tersebut jika sudah menjadi syarat yang harus dilengkapi sebagai caleg pada pemilu serentak 2019 mendatang.
“Karena yang nentuin PKPU itu termasuk persyartan serupa ini, baik dia dengan surat edaran adalah kpu. Ya sebaik nya kita ikuti aja,” kata Tamanuri saat dihubungi lintasparlemen.com, Ahad (1/7/2018).
Menurut Tamanuri, sejatinya seluruh rumah sakit milik pemerintah bisa dijadikan tempat memeriksa kesehatan jasmani dan rohani bagi bakal caleg. Mengingat tak semua rumah sakit yang telah diakreditasi oleh KPU tersebut dekat lokasinya dari masyarakat.
“Hanya saja, jangan terlalu kaku kalau dia rumah sakit pemerintah ya cukup lah sebab rata-rata RS pemerintah itu baik dari kelas kabupaten seperti ke kelas provinsi yang sudah mempunyai peralatan yang baik,” tegas Tamanuri.
Sebelumnya, Wakil Komandan Kogasma sekaligus Ketua Divisi Pengabdian Masyarakat dan Program Pro Rakyat DPP Partai Demokrat E Herman Khaeron meminta aturan itu dibatalkan.
Alasan Herman, terbitnya surat edaran KPU RI tertanggal 30 Juni 2018 yang terkait dengan daftar Rumah Sakit Terakreditasi KPU sebagai bagian tidak terpisahkan dari PKPU syarat pendaftaran pencalegan hanya menyusahkan saja.
“Bagi saya, (dikeluarkannya surat edaran KPU itu) belum cukup penjelasan dan (belum) memiliki alasan yang kuat untuk diterapkan,” kata Herman pada wartawan, Ahad (1/7/2018).
Herman menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan dengan gamblang, misalnya apakah dengan lahirnya surat edaran ini tidak mengakui keberadaan Rumah Sakit Pemerintah lainnya?
“Kenapa Rumah Sakit Gatot Subroto dan Polri tidak masuk dalam daftar itu? Bagi saya penuh tanda tanya dan tidak paham dengan keputusan KPU ini,” tanya Herman. (HMS)