Usai RUU PPRT Disahkan, Tinro La Tunrung Minta Pemerintah Pastikan Perhatian Khusus bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT)

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Sulsel III La Tinro La Tunrung meminta pemerintah memastikan perhatian khusus bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) usai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan, perwakilan Kemendikdasmen, dan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
“Insyaallah kalau selesai RUU (PPRT) ini, saya tahu bahwa di Kementerian Bapak itu (Kemnaker) ada empat Ditjen. Apakah nanti kalau sudah selesai ini sudah diantisipasi dia (persoalan PRT) masuk di Ditjen mana? Atau akan dibuatkan khusus supaya betul-betul ada perhatian untuk PRT kita? Nah nanti (jangan sampai) undang-undangnya selesai tidak juga ada perhatian dari kementerian ini yang mengurus langsung, itu kan tidak ada artinya,” tegas La Tinro.
Legislator Fraksi Partai Gerindra ini juga mengapresiasi adanya 300 Balai Latihan Kerja (BLK) yang disiapkan untuk pelatihan vokasi bagi PRT. Meski demikian, ia menekankan perlunya perhatian pada penyalur PRT. Sebab, para penyalur kerap tidak memahami detail pekerjaan yang dibutuhkan pengguna jasa.
“Pertanyaan-pertanyaan kami (yang ada) di dapil, mereka juga biasanya kalau ada dari penyalur itu dia tidak terlalu memahami apa kerja sebenarnya. Jadi bukan hanya PRT-nya, saya kira para penyalur juga ini perlu diberikan penjelasan dan pendidikan persyaratan dan lain-lain,” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong agar PRT diberi kesempatan meningkatkan pendidikan formal hingga jenjang yang lebih tinggi.
“Menurut data BPS, boleh dikatakan 14 persen PRT ini dari kaum ibu, wanita, perempuan justru menjadi tulang punggung keluarga. Tetapi pada umumnya itu mereka masih pada pendidikan SD. Kenapa tidak diberikan juga waktu mereka misalnya melalui pembelajaran-pembelajaran, bisa sampai pada tingkat SMA?” papar La Tinro.
Ia juga mengapresiasi keluarga-keluarga pengguna PRT yang telah memberikan hak istirahat, ibadah, serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan meskipun belum diatur dalam undang-undang.
“Sudah ada keluarga-keluarga yang memberikan bahkan waktu istirahat, walaupun belum ada keputusan itu. Mereka sendiri memberikan waktu istirahat yang beragama lain, Islam, disuruh ke masjid, dan ke gereja, dan lain-lain. Bahkan ketenagakerjaan dan kesehatan itu sudah diurus juga oleh keluarga itu,” tutupnya.