Waw…Gara-gara Rokok, Anggota DPRD Makassar Dipolisikan
Jakarta, LintasParlemen.com – Habibi Baharuddin Baso Tika, (33), putra mantan Bupati Jeneponto, warga kompleks perumahan Bukit Baruga, Kecamatan Manggala, Makassar melaporkan Saharuddin Said, anggota DPRD Makassar ke Mapolsek Mamajang, Kamis, (3/3).
Legislator dari Fraksi Golkar ini dipolisikan oleh Habibi setelah terjadi keributan antara keduanya di kafe My Kopi ‘O’ yang ada di Mal Ratu Indah (MaRI) Makassar, Jalan Ratulangi, Kecamatan Mamajang, sekira pukul 16.30 wita, Kamis petang. Keributan itu berakhir dengan keluarnya kata-kata kasar dari mulut Saharuddin Said yang oleh Habibi dinilai sebuah penghinaan, pencemaran nama baik dan merendahkan martabatnya sesuai laporan yang masuk ke Polsek Mamajang.
Kapolsek Mamajang, Kompol Mihardi yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Kata dia, awal keributan antara pelapor dan terlapor ini bermula saat seorang ibu pengunjung kafe itu mendekat ke meja tempat duduk Habibi dan istrinya di kafe My Kopi ‘O’ karena merasa terganggu dengan asap rokok di meja sebelumnya yang di situ ada Saharuddin Said dan seorang rekannya.
Di saat bersamaan, Habibi dan istrinya ngobrol dan tangannya saat itu menunjuk ke arah tempat duduk Saharuddin Said yang sebenarnya merupakan area dilarang merokok.
“Merasa ditunjuk begitu, Saharuddin ini rupanya tersinggung dan menghampiri meja Habibi dan istrinya. Terjadilah keributan. Sempat dilerai oleh petugas kafe dan ibu pengunjung yang tadi pindah tempat duduk itu juga sudah nimbrung katanya jangan masalahkan karena dia sendiri yang mau pindah tempat duduk. Itu semua tidak digubris oleh Habibi dan Saharuddin, perdebatan keduanya justru tambah kencang hingga akhirnya keluar kata kasar dari Saharuddin. Ini yang tidak diterima oleh Habibie selaku pelapor,” kata Kompol Mihardi.
Kata Mihardi, jika dilihat dari sudut laporan polisinya sebenarnya terjadi salah paham saja di antara kedua belah pihak. Meski demikian laporan itu tetap di follow up. Saharuddin Said juga sudah dimintai keterangannya hanya saja belum sempat selesai lantaran dia minta izin dulu untuk menghadiri acara pernikahan kerabatnya.
Saharuddin ini dijerat KUHP pasal 310 dan 315 tentang penghinaan di depan umum, pencemaran nama baik dan merendahkan martabat orang lain dengan ancaman kurungan selama empat bulan.
(MDK.com)