Jadwal DPR RI Padat! Adies Kadir Sebut RUU TNI Tak Bisa Secepatnya Rampung

 Jadwal DPR RI Padat! Adies Kadir Sebut RUU TNI Tak Bisa Secepatnya Rampung

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum menjelaskan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 atau revisi UU TNI tak bisa dikebut dalam waktu dekat ini. Mengingat waktu yang tersisa tak memungkinan selesai waktu dekat ini bahkan tak bakal selesai pada masa sidang kali ini.

Di mana masa reses lebaran Idul Fitri 1446 H terhitung akan mulai pada Jumat 21 Maret 2025 mendatang. Adies menegaskan paling cepat  tersebut diselesaikan dan disahkan di masa persidangan DPR selanjutnya. Apalagi dengan jadwal DPR RI periode sidang ini cukup padat.

“Enggak mungkin ini sebentar lagi mau Idul Fitri, ada reses dan sebagainya. Tanggal 20 kami sudah akhir masa sidang, mulai reses kan. Saya rasa enggak mungkin lah,” kata Adies di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu 12/2025).

Adies punya perkiraan, pembahasan revisi UU TNI paling cepat bisa tuntas dalam dua masa persidangan. Sementara pembahasan revisi UU TNI saat ini bergulir melalui Komisi I. Pemerintah bersama Komisi I DPR RI telah membentuk panitia kerja atau panja pembahasan revisi UU TNI yang dipimpin Utut Adianto.

“Paling cepat, kalau tidak ada perdebatan, ya? Tanyakan ke komisi I ya ini kan lagi berjalan, kalau dalam waktu dekat ini tidak mungkin, sebentar lagi mau Idul Fitri ada reses dan sebagainya. Tanggal 20 kita udah akhir reses. Saya rasa ndak mungkin lah kalau bisa. Kemarin saya sempat ngomong paling kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, dua masa sidang, itu kalau paling cepat kalau tidak ada perdebatan ya,” ujar Adies.

Sejauh ini, Komisi I telah melakukan rapat dengar pendapat untuk menjaring masukan dari berbagai pihak. Pada Selasa, 11 Maret kemarin, Komisi I DPR menggelar rapat bersama pihak pemerintah.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang hadir dalam rapat itu mengatakan terdapat tiga persoalan pada revisi UU TNI yang bakal direvisi. Ia menyebut tiga persoalan yang akan dibahas, yaitu kedudukan TNI, rencana perpanjangan masa dinas aktif dari prajurit TNI serta penugasan prajurit militer di jabatan sipil. “Saya, atas nama pemerintah juga menyampaikan bahwa makna yang tersirat di dalam rancangan undang-undang itu ada tiga,” kata Sjafrie setelah Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut Sjafrie, kedudukan TNI bukan permasalahan baru yang ada di instansi militer itu. Sjafrie mengatakan persoalan ini sudah terdapat di dalam pasal 3 UU TNI tentang kedudukan tersebut. “Menyangkut masalah kedudukan TNI yang sebetulnya ini bukan masalah baru tapi sudah tercantum di dalam undang-undang TNI,” ucap dia.

Adapun bunyi pasal 3 ayat 1 UU TNI adalah “Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden”. Sementara untuk pasal 3 ayat 2 berbunyi “Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan”.

 

Facebook Comments Box