Ridwan Bae Sebut Pentingnya Sinergi Kementerian Perhubungan dengan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB)

 Ridwan Bae Sebut Pentingnya Sinergi Kementerian Perhubungan dengan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae menyebut pentingnya sinergi antara Kementerian Perhubungan dan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) untuk menangani persoalan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL).

“Kalau saya lihat ini, kelayakan ini memang sangat penting. Bahkan luar biasa, Indonesia sudah punya fasilitas seperti ini,” kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (14/5/2025) seperti dikutip situs DPR RI.

Menurut Ridwan, persoalan ODOL ini masih menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Untuk itu, perlu dilakukan pembenahan.

Ridwan mengungkapkan, hal itu sempat disampaikan saat memimpin unjungan kerja spesifik (Kunspek) Komisi V DPR RI ke fasilitas pengujian kendaraan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/5/2025).

Pada kesempatan itu, Ridwan menyatakan apresiasinya terhadap kemajuan fasilitas BPLJSKB.  Meski demikian ia meminta pengujian kendaraan saat ini masih terbatas pada standar dasar tanpa memperhitungkan modifikasi dimensi yang berkontribusi besar terhadap persoalan keselamatan.

“Masalahnya adalah, seharusnya perhubungan bisa koordinasi langsung dengan lembaga (Kemenhub) ini, terutama terkait keselamatan,” terang Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan enyoroti kasus-kasus kendaraan ODOL, yang tidak diuji secara khusus di balai ini, padahal modifikasi seperti penambahan lebar dan tinggi kendaraan sangat mempengaruhi beban muat dan potensi risiko kecelakaan.

“Kalau kendaraan dimodifikasi, otomatis bebannya naik. Dari berat 12 ton bisa jadi 20 ton. Ini jelas tidak seimbang dan sangat berbahaya. Harus ada komunikasi aktif agar lembaga ini juga bisa terlibat dalam pengawasan dan solusi terhadap ODOL,” ujar Ridwan.

Menurutnya, kecelakaan karena ODOL bukan hanya disebabkan oleh kelalaian pengemudi atau pengusaha angkutan, tetapi juga oleh modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar pasca-produksi. Ia meminta Kementerian Perhubungan menjadikan isu ini sebagai bagian dari kebijakan pengawasan terpadu.

“Industri memang memproduksi mobil sesuai ukuran. Tapi pembeli sering memodifikasi agar mobil lebih besar dan kuat. Inilah yang harus diawasi. Jangan sampai kendaraan lolos uji kelayakan padahal secara beban sudah melampaui batas,” pungkas Ridwan.

Facebook Comments Box