Usai Pimpin Rapat Paripurna DPR Adies Ingin RUU KUHAP Segera Diselesaikan: Prinsip Keadilan Subtantif Harus Jadi Roh…

JAKARTA -Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum menilai perlu dipercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Di mana menurut Adies, RUU KUHAP itu sangat mendesak dirampungkan sebagai dibutuhkan zaman.
“Kita ingin KUHAP ini cepat selesai, karena KUHAP ini hukum beracara yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jadi kita harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan KUHP yang baru, yang sudah disahkan DPR,” kata Adies kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Adies yang saat ini menjabaat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Bidang Hukum ini menegaskan, prinsip keadilan yang substantif harus menjadi roh dari KUHAP yang baru tersebut. Tak hanya itu, lanjut Adies. adanya pendekatan keadilan restoratif dalam praktik penegakan hukum saat ini, perlu mendapatkan landasan hukum yang kuat dalam undang-undang.
Lebih lanjut, Adies juga mengungkapkan alasan lain mengapa pembahasan KUHAP perlu dipercepat. Ia menyebut bahwa ada dua rancangan undang-undang penting yang menunggu kejelasan posisi KUHAP sebagai acuan dasar, yakni RUU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset.
“Jadi kita harapkan ini cepat. Selain itu, kenapa kita minta cepat? Ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan Aset,” terang Adies.
Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini merangkan, perlu juga adanya sinkronisasi antara KUHAP dan KUHP yang baru sangat krusial agar sistem peradilan pidana berjalan selaras dan tidak menimbulkan kekosongan atau tumpang tindih hukum. Namun, Adies menambahkan bahwa penyusunan KUHAP tidak hanya soal harmonisasi dengan KUHP baru, tetapi juga harus mampu menjawab tantangan dan dinamika hukum masa kini.
“Selain mensinkronkan itu, juga menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang, terkait dengan kasus-kasus hukum. Sekarang kan ada restorative justice segala macam, itu juga harus dimasukkan agar supaya aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan juga pengacara dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” paparnya.
Di akhir keterangannya, ia mengulangi bahwa pembahasan RUU KUHAP dipercepat. Untuk itu, ia mengungkapkan, DPR RI ingin menyediakan sistem hukum acara pidana yang tidak hanya modern dan relevan dengan perkembangan zaman.
“Tetapi kita juga ingin menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana,” pungkas Adies.