Totok Daryanto Tegaskan Pentingnya RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT)

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Totok Daryanto menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT). Untuk itu, ia mendorong memuat norma pemanfaatan potensi biomassa Indonesia secara optimal.
Hal itu ia sampaikan dalam Forum Legislasi bertema “RUU EBET, Peran DPR dalam Mendorong Penerapan Energi Terbarukan” di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Totok mengatakan, Indonesia sebagai negara tropis memiliki kekayaan hayati melimpah yang dapat diolah menjadi sumber energi ramah lingkungan. Dengan kemajuan teknologi biomassa, berbagai bahan hayati seperti pohon kamal, kaliandra, hingga sekam padi dapat diolah menjadi pellet atau bentuk energi lain yang sesuai dengan kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Sebagai informasi, penggunaan biomassa pellet merupakan bahan bakar alternatif pengganti batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). PLTU yang menggunakan biomassa pellet ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan ketergantungan pada batu bara.
“Secara teori, sekarang ini kita sudah bisa membuat PLTU yang menggunakan pellet sebagai bahan bakar utama. Dengan potensi yang ada, Indonesia di masa depan bisa menjadi eksportir terbesar di dunia untuk produk pellet, sekaligus menggantikan energi primer dengan bahan terbarukan,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.
Totok menekankan, potensi tersebut harus diakomodasi dalam RUU EBET melalui ketentuan yang mengikat secara hukum. Ia mengusulkan agar ada kewajiban negara melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, memberikan insentif bagi investasi di sektor EBT, serta mempermudah perizinan dan akses permodalan.
“Batasan utama ini harus didorong menjadi norma dalam undang-undang supaya ada kepastian hukum dan arah yang jelas dalam pengembangan energi terbarukan, khususnya dari biomassa,” tegasnya