BAM DPR RI Dorong Solusi Berkeadilan Tetapkan Kawasan Hutan di Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua
JAKARTA – Ketua BAM DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Heryawan menyampaikan, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong solusi berkeadilan menetapkan kawasan hutan di Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua.
Sebagai informasi, aturan penetapan kawasan hutan konservasi tersebut melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 734/Menhut-II/2014 yang berdampak terhadap masyarakat Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua.
Menurut Heryawan, aspirasi masyarakat sejatinya tidak menolak konservasi. Masyarakat justru berkomitmen menjaga kawasan hutan agar tetap lestari demi keberlanjutan lingkungan hidup.
“Kawasan yang memang hutan harus tetap menjadi hutan dan dijaga bersama. Tetapi lahan yang selama ini menjadi garapan, permukiman, dan tanah adat masyarakat juga harus diberi kepastian hukum,” kata Heryawan kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan bahwa lahan non-hutan yang dikelola masyarakat selama ini pun dapat tetap dikelola dengan pendekatan bernuansa konservasi, sehingga pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan.
Untuk itu, BAM DPR RI menjelaskan pendekatan seperti ini akan memperkuat legitimasi sosial kebijakan konservasi, sekaligus meminimalkan konflik antara masyarakat dan negara dalam pengelolaan kawasan.
Mantan Gubernur Jawa Barat ini mengingatkan potensi ancaman terhadap sektor pariwisata apabila penataan kawasan hutan dan konservasi di Bunaken dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi. Heryawan menegaskan bahwa Bunaken merupakan ikon pariwisata nasional dan internasional yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat.
“Kalau penataan kawasan dilakukan secara kaku dan seluruhnya dikonservasi tanpa melihat fungsi sosial dan ekonomi, maka Bunaken bisa kehilangan daya tarik wisatanya dan masyarakat kehilangan mata pencaharian,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai konservasi yang efektif seharusnya fokus pada perlindungan ekosistem yang benar-benar bernilai ekologis tinggi, seperti kawasan laut, mangrove, dan hutan puncak, tanpa menghilangkan ruang hidup dan aktivitas ekonomi masyarakat.
BAM DPR RI berharap kebijakan ke depan mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan keberlanjutan pariwisata, sehingga Bunaken tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Heryawan juga menjelaskan bahwa BAM merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) baru DPR RI periode 2024–2029 yang dibentuk untuk memperkuat fungsi DPR dalam menampung, menelaah, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara sistematis.
“BAM DPR RI hadir sebagai jembatan antara masyarakat dan DPR. Tugas kami memastikan setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak berhenti di forum, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan dewan dan kementerian terkait,” terang Heryawan.
Ia menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat Bunaken dan Manado Tua berkaitan dengan kebijakan penetapan kawasan hutan konservasi yang dinilai berdampak terhadap kepastian hukum hak atas tanah, ruang hidup, pembangunan infrastruktur, serta keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat.
Menurutnya, BAM DPR RI memandang perlindungan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya DPR RI untuk memastikan kebijakan konservasi berjalan adil dan berkelanjutan.
“Permasalahan di Bunaken dan Manado Tua ini bukan semata administratif. Ini menyangkut sejarah penguasaan tanah, ruang hidup masyarakat, dan keadilan kebijakan yang harus kita benahi bersama,” ujarnya.