I Nyoman Parta: Sekolah dan Guru adalah Fondasi Peradaban, Negara Harus Hadir Lindungi Semua Pihak
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta menegaskan bahwa sekolah dan guru sejak dahulu hingga kapan pun merupakan fondasi utama dalam membangun peradaban bangsa. Karena pendidikanlah, kata dia, para pendiri bangsa seperti Bung Karno dan Mohammad Hatta mampu memerdekakan Republik Indonesia.
“Sekolah dan guru dari dulu sampai sekarang adalah tempat kita mendapatkan peradaban yang baik. Bung Karno, Bung Hatta, dan tokoh-tokoh bangsa lainnya bisa memerdekakan republik ini karena sekolah, karena pendidikan,” ujar I Nyoman Parta saat rapat dengan guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi bernama Tri Wulansari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa situasi dunia pendidikan saat ini sangat berbeda dibandingkan masa lalu. Perubahan zaman, lingkungan sosial, dan karakter generasi membuat tantangan yang dihadapi guru menjadi jauh lebih kompleks.
“Situasinya sekarang berbeda. Dulu kami sekolah biasa dilempar kapur atau penghapus. Kalau mengadu ke rumah, orang tua malah marah ke kita. Sekarang tidak seperti itu. Guru hari ini menghadapi anak-anak generasi Z dan generasi Alpha, yang lahir di zaman yang sungguh berbeda,” jelas I Nyoman.
Dalam perspektif hukum dan sosial, I Nyoman Parta menilai bahwa dalam berbagai kasus yang melibatkan konflik antara guru dan murid, tidak bisa hanya melihat satu pihak sebagai korban. Menurutnya, guru bisa menjadi korban, namun anak-anak juga berada dalam posisi yang sama.
“Dalam pandangan saya, bukan hanya guru yang menjadi korban dan harus diberikan pembelaan oleh Komisi III. Anak-anak juga korban. Mereka korban dari lingkungan sosial kita hari ini, di mana negara juga belum sepenuhnya mampu melindungi,” tegasnya.
Ia menyoroti besarnya pengaruh negatif media sosial terhadap perilaku anak-anak, termasuk meningkatnya sikap emosional dan agresif. Dampak tersebut, kata dia, menjadi tantangan nyata yang dihadapi guru setiap hari di ruang kelas di seluruh Indonesia.
“Pengaruh media sosial sangat luar biasa. Anak-anak sekarang mudah marah, meskipun di sisi lain mereka punya kecerdasan yang tinggi. Ini realitas sosial yang harus kita hadapi bersama,” ungkapnya.
Terkait maraknya kasus hukum yang menjerat guru, termasuk perkara yang bermula dari upaya penertiban kelas atau persoalan administratif sekolah, I Nyoman Parta menilai penyelesaian tidak boleh dilakukan secara parsial dan kasus per kasus.
Ia menyinggung pengalaman sebelumnya, ketika Komisi III DPR RI berhasil menyelesaikan perkara guru yang dipidanakan akibat pungutan komite sekolah melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Kasus seperti ini pernah diselesaikan oleh pimpinan DPR bersama Komisi III. Tapi sekarang muncul lagi kasus serupa. Artinya, kita butuh skema penyelesaian yang lebih sistematis, bukan satu per satu,” katanya.
Menurut I Nyoman Parta, persoalan-persoalan pendidikan semestinya bisa diselesaikan di tingkat daerah, baik oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi, tanpa harus selalu dibawa ke tingkat nasional.
“Kalau pemerintah daerah bekerja dengan baik, seharusnya urusan sederhana seperti ini tidak perlu sampai ke DPR atau ke tingkat nasional,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyambut baik hadirnya para pemangku kepentingan pendidikan ke DPR RI sebagai momentum untuk membangun sistem perlindungan yang lebih adil bagi semua pihak.
“Kehadiran Bapak dan Ibu ke sini menjadi kesempatan bagi Komisi III untuk membangun sistem dan solusi yang lebih menyeluruh, agar di seluruh Indonesia tidak lagi terjadi kasus-kasus seperti ini,” kata Nyoman Parta.
Ia menegaskan, selama niat seorang guru adalah untuk mendidik dan menertibkan kelas demi proses pembelajaran yang baik, maka negara harus memberikan perlindungan hukum yang proporsional.
“Prinsipnya jelas, sepanjang niat guru itu dalam rangka mendidik dan menertibkan kelas, negara harus hadir memberikan perlindungan. Pendidikan adalah soal peradaban, dan peradaban tidak boleh dikorbankan oleh pendekatan hukum yang kaku,” pungkasnya.