Prabowo Bangunkan Negara dari Tidur Panjang Hasil Ajian Sirep Kaum Oligarki

 Prabowo Bangunkan Negara dari Tidur Panjang Hasil Ajian Sirep Kaum Oligarki

Selama ini, kaum oligarki pesta pora dalam keheningan, kebutaan rakyat, ketenangan yang diatur dan kedigdayaan tak tersentuh. Indonesia bagai kena ajian sirep yang membuat pulas seisi negeri hingga Prabowo beraksi dengan pedang naga geninya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan jampi-jampi Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Maka para konglomerat dengan berbagai jaringan sesama mereka yang sukses menelan 30 juta hektare daratan Indonesia dengan kedok konsesi lahan untuk beragam peruntukan, mulai tidak bisa damai sentosa seperti era sebelumnya. Padahal keseluruhan luas daratan Indonesia saja cuma 192 juta hektare. Dengan 30 juta hektera hutan yang dilego ke beragam perusahaan tersebut, setara 16 persen luas daratan Indonesia. Itulah wilayah surga para oligarki untuk beternak modal dan kekuasaan.

Penguasaan itu dilakukan dengan cara penggenggaman 596 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkhusus zaman Siti Nurbaya.

Jadi kalau ada pejabat yang paling bertanggungjawab atas semua ini, menurut keyakinan saya adalah Siti Nurbaya, kader Partai Nasdem, yang menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama 2 periode (10 tahun) dari 2014 – 2024 zaman Presiden Jokowi. Aneh juga, otoritas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, digenggam oleh dia secara monopolis. Apakah supaya memudahkan urusan jadi satu pintu bagi para oligarki? Menurut saya, menteri era Jokowi ini layak dibawa ke ranah hukum. Memang ironis, padahal dia berasal dari IPB, yang seharusnya tidak melayani nafsu oligarki.

Dari 30 juta hektare konsesi lahan yang dikuasai kaum oligarki, baik dengan modus memecah-mecah kepemilikan lahan di bawah perusahaan afiliasi, perusahaan tersendiri, maupun langsung oleh induk perusahaan, kalau mau diurai dan dirunut dari 596 izin konsesi yang diberikan oleh kementerian tersebut, polanya segera tampak dalam bentuk berikut:

(1) Beberapa perusahaan diletakkan sebagai pemasok kayu untuk diserap oleh pabrik raksasa pulp, paper, rayon dan produk olahan kayu lainnya. Di sini terlihat seolah hubungan kemitraan, seperti antara PT. Sumatera Riang Lestari dengan RAPP dan sebagainya.

Muaranya berujung pada grup RAPP, pemilik pabrik pulp dan kertas raksasa dengan induk di atas induk, yaitu Raja Garuda Mas atau Royal Golden Eagle dengan figur sentral, yaitu Sukanto Tanoto.

Terbayang, jika perusahaan pemasok dicabut izinnya, sama saja menghentikan beroperasinya pabrik tersebut.

(2) Perusahaan pabrikan langsung beroperasi menyediakan bahan baku dan memiliki konsesi lahan, seperti kasus PT. Toba Pulp Lestari. Perusahaan ini juga sebenarnya masih terkait dengan Royal Golden Eagel yang markasnya di Singapura. Namun bedanya dengan modus RAPP, perusahaan ini memiliki langsung konsesi lahan untuk kebun pohon eukaliptus, bahan baku pabri raksasanya.

(3) Beberapa perusahaan saling terkait satu sama lain untuk komoditi ekspor atau konsumsi domestik berupa produk-produk olahan dari kayu, seperti furniture, bahan baku konstruksi, hingga peralatan modern.

Bentuk yang ketiga ini, bermuara pada Mujur Timber Group dengan figur utama, yaitu Adelin Lies, tokoh yang sempat menjalani hukuman pidana bertahun-tahun dan menghebohkan Indonesia pada zaman SBY, tetapi kini, sudah bebas pada September 2025 yang lalu.

(4) Suatu perusahaan mendapatkan konsesi lahan luas, tapi lahan luas yang menganggur itu bukannya dikelola sebagaimana peruntukan awalnya, namun dialihkan menjadi kegiatan perkebunan sawit, tambang, atau yang lainnya. Yang mengalihkan fungsi tersebut bisa oleh perusahaan yang tidak berhubungan secara formal, bisa masyarakat, tetapi pemilik awal konsesi hutan, sepenuhnya mengetahui dan diduga mengambil untung juga dari alih fungsi tersebut. Ibaratnya, menitipkan risiko hukum ke orang lain, tapi sepanjang tidak dipersoalkan secara hukum, baik pihak pemilik izin lahan maupun pemanfaat aktual, tentu berbagi keuntungan. Hal ini terjadi pada kasus lahan PT. Sumatera Riang Lestari di Blok II (Garingging), Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara yang dimanfaatkan oleh PT. Torganda, PT. Barumun Rapala, PT. Karya Agung Sawita dan PT. Majuma Agro Indonesia untuk perkebunan sawit.

Ini seperti ibarat, Anda dapat jatah lahan dari kelurahan yang diperuntukkan buat bisnis wisata tanaman hias, tapi Anda ubah diisi oleh penjual sayur, beras, dan lain-lain.

Sekarang sebagaimana diinformasikan, Prabowo telah berhasil mengambilalih lahan-lahan yang dimiliki perizinannya oleh para oligarki tersebut, mencapai 4 juta hektare.

Dibandingkan dengan keseluruhan lahan hutan milik berbaga grup oligarki tersebut yang mencapai 30 juta hektare seluruh Indonesia, maka 4 juta hektare yang baru disita tersebut, sama dengan 14 persen.

Sekarang renungkan diri kita dengan 596 izin yang diberikan oleh pejabat kepada mungkin sekitar 100 orang kaya raya berupa luas tanah 30 juta hektare yang di dalamnya terkandung kekayaan alam yang tak ternilai, sekonyong-konyong hati kita teriris perih: betapa tidak adilnya. 16 persen dari luas daratan Indonesia, bisa dinikmati oleh ratusan orang saja. Sementara kita, jangankan 1 hektare, mungkin sepetak tanah buat rumah pun dan tempat usaha, kita sungguh tidak mampu memilikinya.

Apa ini? Hidup bagamana ini? Negara macam apa ini? Kata seorang yang kerap berseliweran di akun YouTube Pro’gamer.

 

*~ Bhre Wira, penulis buku-buku penggugah kesadaran*

Facebook Comments Box