Teks lengkap & Interpretasi Piagam Dewan Perdamaian ala Trump
NOTE:
Negara-negara anggota harus membayar $1 miliar untuk posisi tetap
Berikut ini adalah teks lengkap piagam Dewan Perdamaian, badan internasional yang dipimpin oleh Presiden AS Donald Trump. Piagam ini dilampirkan pada undangan yang dikirimkan kepada puluhan pemimpin dunia yang diminta untuk bergabung dengan Trump dalam panel yang bertugas mengawasi pengelolaan Gaza pascaperang.
PIAGAM DEWAN PERDAMAIAN
PEMBUKAAN
Menyatakan bahwa perdamaian abadi membutuhkan penilaian pragmatis, solusi yang masuk akal, dan keberanian untuk meninggalkan pendekatan dan institusi yang terlalu sering gagal;
Menyadari bahwa perdamaian abadi berakar ketika masyarakat diberdayakan untuk memiliki dan bertanggung jawab atas masa depan mereka;
Menegaskan bahwa hanya kemitraan yang berkelanjutan dan berorientasi pada hasil, yang didasarkan pada beban dan komitmen bersama, yang dapat menjamin perdamaian di tempat-tempat di mana perdamaian telah lama terbukti sulit dicapai;
Menyesalkan bahwa terlalu banyak pendekatan pembangunan perdamaian justru menumbuhkan ketergantungan abadi, dan melembagakan krisis alih-alih membimbing orang untuk melewatinya;
Menekankan perlunya badan pembangunan perdamaian internasional yang lebih gesit dan efektif; dan
Bertekad untuk membentuk koalisi negara-negara yang bersedia dan berkomitmen pada kerja sama praktis dan tindakan efektif,
Dengan berpedoman pada pertimbangan dan menjunjung tinggi keadilan,
Para Pihak dengan ini mengadopsi Piagam untuk Dewan Perdamaian.
Pasal 1: Misi
BAB I – TUJUAN DAN FUNGSI
Dewan Perdamaian adalah organisasi internasional yang berupaya mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang dapat diandalkan dan sah, serta mengamankan perdamaian abadi di wilayah yang terkena dampak atau terancam oleh konflik.
Dewan Perdamaian akan melaksanakan fungsi-fungsi pembangunan perdamaian tersebut sesuai dengan hukum internasional dan sebagaimana yang disetujui sesuai dengan Piagam ini, termasuk pengembangan dan penyebaran praktik terbaik yang dapat diterapkan oleh semua negara dan komunitas yang berupaya mencapai perdamaian.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2.1: Keanggotaan Negara
Anggota
dalam Dewan Perdamaian terbatas pada Negara-negara yang diundang untuk berpartisipasi oleh Ketua, dan dimulai setelah pemberitahuan bahwa Negara tersebut telah menyetujui untuk terikat oleh Piagam ini, sesuai dengan Bab XI.
Pasal 2.2: Tanggung Jawab Negara Anggota
(a) Setiap Negara Anggota akan diwakili di Dewan Perdamaian oleh Kepala Negara atau Pemerintahnya.
(b) Setiap Negara Anggota wajib mendukung dan membantu operasi Dewan Perdamaian sesuai dengan kewenangan hukum domestik masing-masing. Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang dapat ditafsirkan memberikan yurisdiksi kepada Dewan Perdamaian di wilayah Negara Anggota, atau mewajibkan Negara Anggota untuk berpartisipasi dalam misi pembangunan perdamaian tertentu, tanpa persetujuan mereka.
(c) Setiap Negara Anggota akan menjabat selama jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun sejak berlakunya Piagam ini, dan dapat diperpanjang oleh Ketua. Masa keanggotaan tiga tahun ini tidak berlaku untuk Negara Anggota yang memberikan kontribusi dana tunai lebih dari USD $1.000.000.000 (Rp16.9 triliun dan akan naik jika kurs dollar naik) kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama berlakunya Piagam ini. (Harusnya tidak menandatangani persetujuan)
Pasal 2.3: Pengakhiran Keanggotaan
Keanggotaan akan berakhir pada saat yang lebih awal dari:
(i) berakhirnya masa jabatan tiga tahun, tunduk pada Pasal 2.2
(c) dan perpanjangan oleh Ketua; (ii) pengunduran diri, sesuai dengan Pasal 2.4; (iii) keputusan pemberhentian oleh Ketua, tunduk pada hak veto oleh mayoritas dua pertiga Negara Anggota; atau (iv) pembubaran Dewan Perdamaian sesuai dengan Bab X. Negara Anggota yang keanggotaannya berakhir juga akan berhenti menjadi Pihak pada Piagam, tetapi Negara tersebut dapat diundang kembali untuk menjadi Negara Anggota, sesuai dengan Pasal 2.1.
Pasal 2.4: Penarikan
Negara Anggota mana pun dapat menarik diri dari Dewan Perdamaian dengan segera dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Ketua.
BAB III – TATA KELOLA
Pasal 3.1: Dewan Perdamaian
(a) Dewan Perdamaian terdiri dari Negara-negara Anggotanya.
(b) Dewan Perdamaian akan memberikan suara pada semua usulan dalam agendanya, termasuk yang berkaitan dengan anggaran tahunan, pembentukan badan-badan anak perusahaan, pengangkatan pejabat eksekutif senior, dan penetapan kebijakan utama, seperti persetujuan perjanjian internasional dan pengejaran inisiatif pembangunan perdamaian baru.
(c) Dewan Perdamaian akan mengadakan rapat pemungutan suara setidaknya setiap tahun dan pada waktu dan lokasi tambahan yang dianggap sesuai oleh Ketua. Agenda rapat tersebut akan ditetapkan oleh Dewan Eksekutif, dengan pemberitahuan dan komentar dari Negara Anggota dan persetujuan dari Ketua.
(d) Setiap Negara Anggota memiliki satu suara di Dewan Perdamaian.
(e) Keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas Negara Anggota yang hadir dan memberikan suara, dengan persetujuan Ketua, yang juga dapat memberikan suara dalam kapasitasnya sebagai Ketua jika terjadi hasil seri.
(f) Dewan Perdamaian juga akan mengadakan pertemuan rutin tanpa pemungutan suara dengan Dewan Eksekutifnya, di mana Negara-negara Anggota dapat menyampaikan rekomendasi dan arahan sehubungan dengan kegiatan Dewan Eksekutif, dan di mana Dewan Eksekutif akan melaporkan kepada Dewan Perdamaian tentang operasi dan keputusan Dewan Eksekutif. Pertemuan tersebut akan diadakan setidaknya setiap triwulan, dengan waktu dan tempat pertemuan tersebut ditentukan oleh Ketua Eksekutif Dewan Eksekutif.
(g) Negara-negara Anggota dapat memilih untuk diwakili oleh pejabat tinggi pengganti pada semua pertemuan, dengan persetujuan Ketua.
(h) Ketua dapat mengirimkan undangan kepada organisasi integrasi ekonomi regional terkait untuk berpartisipasi dalam sidang Dewan Perdamaian dengan syarat dan ketentuan yang dianggapnya sesuai.
Pasal 3.2: Ketua
(a) Donald J. Trump akan menjabat sebagai Ketua Dewan Perdamaian yang pertama, dan ia secara terpisah akan menjabat sebagai perwakilan pertama Amerika Serikat, hanya tunduk pada ketentuan Bab III.
(b) Ketua memiliki wewenang eksklusif untuk membuat, mengubah, atau membubarkan badan-badan anak perusahaan sebagaimana diperlukan atau sesuai untuk memenuhi misi Dewan Perdamaian.
Pasal 3.3: Suksesi dan Penggantian
Ketua wajib setiap saat menunjuk pengganti untuk peran Ketua.
Penggantian Ketua hanya dapat terjadi setelah pengunduran diri sukarela atau sebagai akibat dari ketidakmampuan, sebagaimana ditentukan oleh suara bulat Dewan Eksekutif, di mana pada saat itu pengganti yang ditunjuk Ketua akan segera mengambil alih posisi Ketua dan semua tugas serta wewenang yang terkait dengan Ketua. (Monarki plot Zionis menuju Tatanan Dunia Tunduk pada Israel – sed)
Pasal 3.4: Subkomite
Ketua dapat membentuk subkomite jika diperlukan atau sesuai dan akan menetapkan mandat, struktur, dan aturan tata kelola untuk setiap subkomite tersebut.
BAB IV – DEWAN EKSEKUTIF
Pasal 4.1: Komposisi dan Perwakilan Dewan Eksekutif
(a) Dewan Eksekutif akan dipilih oleh Ketua dan terdiri dari para pemimpin berkaliber global.
(b) Anggota Dewan Eksekutif menjabat selama dua tahun, dan dapat diberhentikan oleh Ketua serta dapat diperpanjang sesuai kebijakannya.
(c) Dewan Eksekutif dipimpin oleh seorang Kepala Eksekutif yang dinominasikan oleh Ketua dan dikonfirmasi dengan suara mayoritas dari Dewan Eksekutif.
(d) Ketua Eksekutif wajib mengadakan rapat Dewan Eksekutif setiap dua minggu sekali selama tiga bulan pertama setelah pembentukannya dan setiap bulan setelah itu, dengan rapat tambahan yang diadakan sesuai dengan pertimbangan Ketua Eksekutif.
(e) Keputusan Dewan Eksekutif diambil berdasarkan suara mayoritas dari anggota yang hadir dan memberikan suara, termasuk Ketua Eksekutif. Keputusan tersebut berlaku segera, dan dapat diveto oleh Ketua kapan saja setelah itu.
(f) Dewan Eksekutif akan menentukan peraturan prosedurnya sendiri.
Pasal 4.2: Mandat Dewan Eksekutif
Dewan Eksekutif akan:
(a) Melaksanakan kewenangan yang diperlukan dan sesuai untuk melaksanakan misi Dewan Perdamaian, sejalan dengan Piagam ini;
(b) Melaporkan kepada Dewan Perdamaian tentang kegiatan dan keputusannya setiap triwulan, sesuai dengan Pasal 3.1(f), dan pada waktu tambahan sebagaimana yang ditentukan oleh Ketua.
Pasal 5.1: Biaya
BAB V – KETENTUAN KEUANGAN
Pendanaan untuk pengeluaran Dewan Perdamaian akan diperoleh melalui pendanaan sukarela dari Negara Anggota, Negara lain, organisasi, atau sumber lain.
Pasal 5.2: Akun
Dewan Perdamaian dapat mengesahkan pembentukan rekening sebagaimana diperlukan untuk melaksanakan misinya. Dewan Eksekutif akan mengesahkan pembentukan mekanisme kontrol dan pengawasan sehubungan dengan anggaran, rekening keuangan, dan pengeluaran, sebagaimana diperlukan atau sesuai untuk memastikan integritasnya.
BAB VI STATUS HUKUM
Pasal 6
(a) Dewan Perdamaian dan entitas-entitas bawahannya memiliki kepribadian hukum internasional. Mereka harus memiliki kapasitas hukum yang diperlukan untuk menjalankan misi mereka (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kapasitas untuk membuat kontrak, memperoleh dan melepaskan harta benda tetap dan bergerak, mengajukan proses hukum, membuka rekening bank, menerima dan menyalurkan dana swasta dan publik, serta mempekerjakan staf).
(b) Dewan Perdamaian harus memastikan penyediaan hak istimewa dan kekebalan yang diperlukan untuk pelaksanaan fungsi Dewan Perdamaian dan entitas serta personel anak perusahaannya, yang akan ditetapkan dalam perjanjian dengan Negara-negara tempat Dewan Perdamaian dan entitas anak perusahaannya beroperasi atau melalui tindakan lain yang dapat diambil oleh Negara-negara tersebut sesuai dengan persyaratan hukum domestik mereka. Dewan dapat mendelegasikan wewenang untuk menegosiasikan dan menyimpulkan perjanjian atau pengaturan tersebut kepada pejabat yang ditunjuk di dalam Dewan Perdamaian dan/atau entitas anak perusahaannya.
Pasal 7
BAB VII – INTERPRETASI DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Perselisihan internal antara dan di antara Anggota Dewan Perdamaian, entitas, dan personel sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Dewan Perdamaian harus diselesaikan melalui kerja sama yang damai, sesuai dengan wewenang organisasi yang ditetapkan oleh Piagam, dan untuk tujuan tersebut, Ketua adalah otoritas terakhir mengenai arti, interpretasi, dan penerapan Piagam ini (Kaisarisme Trump yang menjadi transisional)
BAB VIII – AMANDEMEN PIAGAM
Pasal 8
Amandemen terhadap Piagam dapat diusulkan oleh Dewan Eksekutif atau setidaknya sepertiga dari Negara Anggota Dewan Perdamaian yang bertindak bersama. Amandemen yang diusulkan harus diedarkan kepada seluruh Negara Anggota setidaknya tiga puluh (30) hari sebelum dilakukan pemungutan suara. Amandemen tersebut akan diadopsi setelah disetujui oleh mayoritas dua pertiga dari Dewan Perdamaian dan dikonfirmasi oleh Ketua. Amandemen terhadap Bab II, III, IV, V, VIII, dan X memerlukan persetujuan bulat dari Dewan Perdamaian dan konfirmasi oleh Ketua. Setelah persyaratan yang relevan terpenuhi, amandemen akan mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan dalam resolusi amandemen atau segera jika tidak ada tanggal yang ditentukan.
Pasal 9
BAB IX – RESOLUSI ATAU ARAHAN LAINNYA
Ketua, yang bertindak atas nama Dewan Perdamaian, berwenang untuk mengadopsi resolusi atau arahan lain, sesuai dengan Piagam ini, untuk melaksanakan misi Dewan Perdamaian.
BAB X – DURASI, PELARUTAN, DAN TRANSISI
Pasal 10.1: Durasi
Dewan Perdamaian akan terus beroperasi hingga dibubarkan sesuai dengan Bab ini, dan pada saat itu Piagam ini juga akan berakhir.
Pasal 10.2: Syarat-syarat Pembubaran
Dewan Perdamaian akan dibubarkan pada waktu yang dianggap perlu atau tepat oleh Ketua, atau pada akhir setiap tahun kalender ganjil, kecuali diperpanjang oleh Ketua selambat-lambatnya pada tanggal 21 November tahun kalender ganjil tersebut. Dewan Eksekutif akan menetapkan aturan dan prosedur terkait penyelesaian semua aset, kewajiban, dan tanggung jawab setelah pembubaran.
BAB XI – PEMBERLAKUAN
Pasal 11.1: Mulai Berlaku dan Penerapan Sementara
(a) Piagam ini akan mulai berlaku setelah tiga Negara menyatakan persetujuan untuk terikat. (b) Negara-negara yang diharuskan untuk meratifikasi, menerima, atau menyetujui Piagam ini melalui prosedur domestik setuju untuk menerapkan ketentuan Piagam ini secara sementara, kecuali jika Negara-negara tersebut telah memberitahukan kepada Ketua pada saat penandatanganan bahwa mereka tidak dapat melakukannya. Negara-negara yang tidak menerapkan Piagam ini secara sementara dapat berpartisipasi sebagai Anggota Non-Voting dalam proses Dewan Perdamaian sambil menunggu ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan Piagam sesuai dengan persyaratan hukum domestik mereka, dengan persetujuan Ketua.
Pasal 11.2: Penyimpan
Teks asli Piagam ini, dan setiap amandemennya, akan disimpan di Amerika Serikat, yang dengan ini ditunjuk sebagai Penyimpan Piagam ini. Penyimpan wajib segera memberikan salinan resmi teks asli Piagam ini, dan setiap amandemen atau protokol tambahannya, kepada semua pihak yang menandatangani Piagam ini.
BAB XII RESERVASI
Pasal 12
Tidak ada reservasi yang dapat dilakukan terhadap Piagam ini.
BAB XIII – KETENTUAN UMUM
Pasal 13.1: Bahasa Resmi
Bahasa resmi Dewan Perdamaian adalah bahasa Inggris.
Pasal 13.2: Kantor Pusat
Dewan Perdamaian dan entitas anak perusahaannya, sesuai dengan Piagam, dapat mendirikan kantor pusat dan kantor lapangan. Dewan Perdamaian akan menegosiasikan perjanjian kantor pusat dan perjanjian yang mengatur kantor lapangan dengan Negara atau Negara-negara tuan rumah, sebagaimana diperlukan. (Markas tidak ditentukan dengan jelas)
Pasal 13.3: Segel
Dewan Perdamaian akan memiliki stempel resmi, yang harus disetujui oleh Ketua.
SEBAGAI BUKTI, pihak-pihak yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah diberi wewenang secara sah, telah menandatangani Piagam ini.
*Note:*
Berikut negara-negara yang telah dikonfirmasi bergabung:
Amerika & Amerika Latin
• Amerika Serikat, Argentina, Paraguay
Timur Tengah
• Israel, Bahrain, Mesir, Yordania, Maroko, Qatar, Arab Saudi, Persatuan Emirat Arab
Eropa
• Belgia, Bulgaria, Hongaria, Armenia, Azerbaijan, Kosovo
Asia
• Indonesia, Kazakhstan, Mongolia, Pakistan, Uzbekistan, Vietnam
INTERPRETASI ATAS KEHADIRAN DEWAN PERDAMAIAN
1. Pelepasan legitimasi AS terhadap keberadaan PBB, selain sebelumnya AS telah keluar dari WHO.
2. Donald Trump memanfaatkan posisi dan pengaruh AS juga legitimasinya sebagai Presiden AS untuk mendirikan secara direktif Dewan Perdamaian sebagai alternatif dari PBB.
3. Trump diuntungkan banyak secara personal sebagai Ketua Perdana yang diangkat oleh dirinya sendiri dalam Dewan Perdamaian dimana kedudukan dan wewenang Ketua layaknya Kaisar yang memerintah negara bawahan yang bergabung dalam Dewan Perdamaian.
4. Sebagai ketua perdana, jika dia mau berhenti, dia pula yang menunjuk penggantinya (monarki).
5. Dewan Perdamaian ini tidak saja nantinya mengurusi proyek perdamaian di Gaza yang dihancurkan oleh Israel, tetapi juga menargetkan seluruh dunia.
6. Dana setoran miliaran dollar AS, selain menguntungkan kurs mata uang AS sehingga menyokong perekonomian AS, juga dikelola proyek rekonstruksi Gaza.
7. Dewan Perdamaian ini menyerupai konsorsium perusahaan berbasis negara anggota yang dikomandani Amerika, sehingga dengan demikian, keberadaan PBB akan mendapatkan tandingan.
8. Indonesia sendiri masih tidak jelas keuntungan apa yang didapat dari proyek kekaisaran Trump ini.
8. Dewan Perdamaian ini berpotensi luas menjadi kendaraan ekonomi dan politik zionisme sehingga tidak menutup kemungkinan hanya menjadi transisi untuk meningkatnya ekspansi wilayah dan kekuasaan zionisme. Sebab, reasoning dari Dewan Perdamaian ini ialah pengakuan terhadap Israel dan jaminan keamanan negara tersebut terhadap reaksi-reaksi yang ditimbulkan oleh agresinya. Bagaimana mungkin Indonesia dapat mendukung bandul sejarah ke arah itu? Dan dewan ini tidak menjamin sama sekali eksistensi bangsa Palestina untuk memiliki negara yang merdeka. Indonesia telah dimanipulasi oleh Trump. Indonesia masih ada kesempatan untuk menentukan sikap terhadap dewan yang dipaksakan secara tekanan oleh Trump ini.
*~ Bhre Wira*