RUU Komoditas Strategis Dinilai Mendesak, Firman Soebagyo: Negara Butuh Kendali Hukum Terpadu

 RUU Komoditas Strategis Dinilai Mendesak, Firman Soebagyo: Negara Butuh Kendali Hukum Terpadu

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menilai Indonesia membutuhkan payung hukum nasional yang kuat dan terpadu untuk mengelola komoditas strategis. Menurutnya, ketiadaan undang-undang khusus membuat pengelolaan komoditas unggulan nasional berjalan parsial dan rentan tumpang tindih kebijakan.

Hal itu disampaikan Firman usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama pemerintah dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (5/2/2026).

Firman menegaskan, komoditas strategis bukan sekadar isu sektor tertentu, melainkan menyangkut ketahanan ekonomi nasional, stabilitas harga, hingga hajat hidup orang banyak. Namun hingga kini, pengaturannya masih tersebar di berbagai regulasi sektoral yang belum terintegrasi.

“Komoditas strategis jumlahnya ratusan dan menyentuh kepentingan publik secara luas. Tanpa payung hukum nasional yang komprehensif, negara sulit hadir secara optimal dalam melindungi dan mengelolanya,” ujar legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Ia menjelaskan, regulasi yang selama ini dijadikan rujukan, termasuk Undang-Undang Perkebunan, belum mampu menjawab kompleksitas tata kelola komoditas strategis di tengah dinamika perdagangan global dan kebutuhan dalam negeri. Karena itu, RUU Komoditas Strategis diproyeksikan menjadi lex specialis yang mengatur mulai dari perencanaan, pengelolaan, distribusi, hingga pengawasan komoditas unggulan nasional.

Firman juga menekankan peran Baleg DPR RI dalam memastikan pembentukan RUU ini tidak hanya normatif, tetapi berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa. Menurutnya, legislasi strategis harus mampu memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat daya saing nasional.

“Baleg tidak hanya menyusun undang-undang, tetapi memastikan regulasi yang lahir relevan dengan kebutuhan nasional dan tantangan global,” katanya.

Dalam proses penyusunan RUU Komoditas Strategis, Firman menegaskan komitmen Baleg untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya. Pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat akan dilibatkan agar regulasi yang dihasilkan seimbang dan implementatif.

Melalui RUU ini, DPR RI berharap negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melindungi komoditas strategis, memperkuat ketahanan ekonomi, serta memastikan pemanfaatan sumber daya nasional berjalan berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

 

Facebook Comments Box