Gus Falah Soroti Penanganan Kasus Travel TRG, Gus Falah Dorong Penerapan TPPU

 Gus Falah Soroti Penanganan Kasus Travel TRG, Gus Falah Dorong Penerapan TPPU

Gus Falah

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menilai penanganan kasus dugaan penyelewengan dana jamaah oleh Travel TRG perlu diperluas dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Gus Falah sampaikan itu saqt Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kapolda Sulawesi Tenggara yang mengikuti secara daring, serta kuasa hukum korban dan pihak travel, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Dalam forum tersebut, yang juga dihadiri jajaran Polda Sulawesi Tenggara, legislator yang akrab disapa Gus Falah itu menyoroti pola penanganan kasus travel umrah yang selama ini umumnya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Gus Falah, pendekatan tersebut belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan, terutama dalam aspek pemulihan kerugian jamaah.

“Kalau hanya berhenti pada pasal penipuan, orientasinya cenderung pada pemidanaan. Padahal yang paling dinanti para korban adalah pengembalian dana. Karena itu, saya mendorong agar juga diterapkan pasal TPPU untuk menelusuri aliran uang dan membuka ruang penyitaan aset,” tegasnya.

Gus Falah menjelaskan, penerapan TPPU memungkinkan aparat penegak hukum melakukan pelacakan aset secara lebih luas, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana. Dengan begitu, proses hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga berorientasi pada pemulihan kerugian jamaah.

Selain aspek pidana, Gus Falah juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Ia mempertanyakan sejauh mana sinergi antara Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam mengawasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah di daerah.

“Kasus serupa kerap berulang di berbagai wilayah. Artinya, ada celah pengawasan yang harus diperbaiki. Koordinasi antara kepolisian dan Kanwil Kemenag harus lebih maksimal,” ujarnya.

Komisi III, lanjut Gus Falah, akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut agar berjalan transparan dan akuntabel. Ia berharap langkah hukum yang diambil tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan hak-hak jamaah yang dirugikan dapat dipulihkan secara optimal.

Facebook Comments Box