Sukamta Soroti Akses Udara Militer AS: Informasi Masih Spekulatif

 Sukamta Soroti Akses Udara Militer AS: Informasi Masih Spekulatif

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta [dok.LP]

LP Jakarta — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menanggapi mencuatnya isu mengenai dugaan perjanjian akses wilayah udara Indonesia bagi militer Amerika Serikat.

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar hingga kini belum terverifikasi secara resmi oleh pemerintah Indonesia.

Meski kabar tersebut menjadi sorotan media internasional, Sukamta menilai publik perlu berhati-hati dalam menyikapi isu yang berkembang.

“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Sukamta di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 14 April 2026.

Isu ini mencuat setelah beredarnya dokumen rahasia yang diduga milik Departemen Pertahanan AS. Dokumen tersebut menyebut adanya rencana strategis Washington untuk mendapatkan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) di wilayah kedaulatan Indonesia, yang disebut sebagai tindak lanjut pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump beberapa waktu lalu.

“Namun terlepas dari itu, kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan keselamatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” tegas Sukamta.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menarik kesimpulan prematur sebelum adanya klarifikasi resmi dari pemerintah. Komisi I DPR RI, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan aktif untuk memastikan setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

“Seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, menghormati prinsip privasi, serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia,” paparnya.

Sukamta juga menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan pihak asing memiliki akses bebas tanpa batas di ruang udara Indonesia.

Setiap pergerakan pesawat militer asing, kata dia, wajib mengikuti mekanisme izin diplomatik serta izin keamanan yang ketat.

“Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berdasarkan fakta guna menghindari mispersepsi di tingkat nasional maupun internasional,” jelas dia.

[Rdh]

Facebook Comments Box