Andreas Hugo Paraira Dorong Penguatan Desa Binaan Imigrasi Berbasis Kolaborasi dan Keadilan Wilayah

 Andreas Hugo Paraira Dorong Penguatan Desa Binaan Imigrasi Berbasis Kolaborasi dan Keadilan Wilayah

YOGYAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi XIII menekankan pentingnya penguatan dan perluasan Program Desa Binaan Imigrasi sebagai strategi edukasi keimigrasian hingga tingkat akar rumput. Program yang digagas Direktorat Jenderal Imigrasi ini dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait administrasi keimigrasian dan pencegahan pelanggaran hukum lintas negara.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Paraira menilai program tersebut merupakan langkah progresif, namun implementasinya perlu dikaji secara matang, terutama menyangkut kesiapan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) di daerah.

“Perlu kejelasan apakah desa binaan ini bersifat percontohan atau akan diterapkan secara menyeluruh. Jika hanya terbatas pada desa tertentu, jangan sampai memunculkan kesenjangan atau kecemburuan antarwilayah,” ujarnya saat kunjungan kerja reses di Kota Yogyakarta, Senin (23/2/2026).

Program Desa Binaan Imigrasi sendiri dijalankan melalui penugasan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Fokusnya mencakup edukasi prosedur dokumen perjalanan, pengawasan warga negara asing (WNA), pencegahan TPPO, hingga perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Sejumlah wilayah telah menjadi lokasi pelaksanaan program ini, di antaranya beberapa desa di Daerah Istimewa Yogyakarta, Karawang, Jakarta Barat, dan Semarang. Meski demikian, Andreas menekankan pentingnya pemerataan dan perencanaan jangka panjang agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

Ia juga menyoroti kesiapan PIMPASA sebagai ujung tombak pendampingan desa. Menurutnya, kapasitas dan jumlah petugas harus sebanding dengan luas cakupan wilayah binaan.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa kunci keberhasilan program terletak pada sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kita mendorong pendekatan kolaboratif. Keterlibatan aktif pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lokal sangat penting agar keterbatasan anggaran maupun SDM dapat diatasi secara bersama,” tegasnya.

Willy menambahkan, sinergi lintas sektor dibutuhkan agar tujuan besar program—mulai dari pencegahan TPPO, perlindungan PMI, hingga penguatan pengawasan keimigrasian—dapat tercapai secara berkelanjutan.

Komisi XIII DPR RI, lanjutnya, mendukung perluasan Program Desa Binaan Imigrasi. Namun perluasan tersebut harus dilakukan bertahap, berbasis kebutuhan daerah, serta dilaksanakan secara transparan agar tidak menimbulkan ketimpangan antarwilayah.

Dengan pendekatan kolaboratif dan penguatan kapasitas daerah, DPR berharap Program Desa Binaan Imigrasi dapat menjadi instrumen efektif dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat sistem pengawasan keimigrasian nasional.

Facebook Comments Box