Kasus Bansos, Wagub Sulsel Penuhi Panggilan Kejati

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Agus Arifin Nu’mang
Makassar, LintasParlemen.com— Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang sekira pukul 08:15 wita memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Kamis (25/2/2016).
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel ini memenuhi panggilan Kejati untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dan bantuan Sosial (Bansos), yang merugikan negara Rp 8,8 Milliar tahun 2008 lalu.
Wagub diperiksa selama satu jam lebih di lantai 5 Kejati ruangan Pidsus. Selain Agus hadir pula Anwar Beddu, mantan Pejabat Pemprov yang telah menjalani hukuman dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Sebelumnya Wagub Agus dijadwalkan menjadi inspektur upacara bulan K3, namun batal karena memenuhi panggilan Kejati.
“Pak Gub tidak hadir dalam upacara bulan K3 Tahun 2016, yang menjadi Inspektur upacara digantikan oleh pak Kadis Disnaker, Simon Lopang,” ujar staf Humas Pemprov Sulsel.
Diketahui pemanggilan Agus karena saat itu dia menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulsel 2004-2009.
Sumber : Kabarmakassar.com