Komisi VIII DPR Soroti Anggaran BTT dan Jarak Pemondokan Haji

 Komisi VIII DPR Soroti Anggaran BTT dan Jarak Pemondokan Haji

Komisi VIII DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). [Ist]

LP Jakarta — Komisi VIII DPR RI menyoroti sejumlah hal krusial dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Mulai dari penggunaan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT), kesiapan petugas, hingga munculnya tambahan kawasan pemondokan jemaah yang dinilai melampaui kesepakatan awal.

Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menegaskan bahwa penggunaan anggaran BTT harus tetap dilaporkan secara rinci agar transparansi tetap terjaga.

“Secara umum kita memahami, ini masih rasional. Tapi tetap harus ada laporan yang lebih detail dengan argumentasi yang tepat,” ujar Maman dalam RDP dengan Kementerian Haji dan Umrah di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Selain aspek anggaran, Maman juga menyoroti kesiapan petugas haji, khususnya dalam penyampaian informasi kepada jemaah. Ia menilai masih terdapat kekeliruan komunikasi di lapangan yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan jemaah.

Ia bahkan menyoroti adanya dugaan perlakuan tidak adil terhadap jemaah yang tidak tergabung dalam Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), termasuk terkait isu penempatan hotel yang dinilai jauh dari pusat kegiatan ibadah.

Menurutnya, seluruh petugas harus memastikan suasana pelaksanaan ibadah haji tetap berjalan kondusif dan memberikan kenyamanan bagi jemaah.

“Prinsip utama dalam penyelenggaraan haji adalah memastikan jemaah dalam kondisi sehat, tenang, dan dapat meraih haji mabrur,” katanya.

Sorotan serupa juga disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Sudian Noor, yang menilai munculnya tambahan kawasan pemondokan jemaah di Ajiyah, Mekkah, tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara DPR dan pemerintah.

Dalam rapat kerja pada 25 November 2025, disepakati bahwa penempatan akomodasi jemaah difokuskan pada empat kawasan, yakni Misfalah, Jarwal, Syisah, dan Raudhah, dengan jarak maksimal sekitar 4,5 kilometer dari Masjidil Haram.

“Namun, dalam perkembangan terbaru, muncul tambahan kawasan di Ajiyah dengan jarak yang dinilai jauh melampaui batas kesepakatan. Secara normal, jarak kawasan tersebut mencapai sekitar 8,5 kilometer,” ucap Sudian.

Ia mengingatkan bahwa pada musim haji, dengan adanya rekayasa lalu lintas oleh otoritas setempat, jarak tempuh tersebut berpotensi semakin jauh dan dapat berdampak pada kenyamanan jemaah.

Bahkan saat musim haji, dengan penerapan rekayasa lalu lintas oleh otoritas setempat, jaraknya berpotensi bertambah. Yakni bisa mencapai hingga 13 sampai 14 kilometer ini tentu tidak sejalan dengan kesepakatan.

Karena itu, Sudian meminta pemerintah segera memberikan klarifikasi secara terbuka terkait perubahan skema penempatan pemondokan jemaah tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan dan kenyamanan jemaah sesuai komitmen yang telah disepakati sejak awal.

Dengan berbagai catatan tersebut, Komisi VIII DPR RI berharap seluruh aspek penyelenggaraan haji dapat dipastikan berjalan optimal demi memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah Indonesia.

[Rdh]

Facebook Comments Box