KPID DKI Temukan 557 Konten Pelanggaran di televisi dan Radio

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta sepanjang tahun 2021, telah menemukan indikasi pelanggaran sebanyak 557 konten baik televise mupun radio.
Indikasi ini telah ditemukan oleh tim pemantauan KPID DKI Jakarta yang bekerja melakukan pengawasan konten secara langsung melalui media visual selama 8 jam setiap harinya.
Dari hasil temuan, terbagi dalam segmen variety show 28 persen, kemudian iklan 22 persen, jurnalistik 16 persen, sinetron 14 persen, sisanya sebanyak 20 persen terbagi dalam infotainment, feature, dan sebagainya.
Selain segmentasi temuan. Kategori indikasi pelanggaran yang ditemukan oleh KPID DKI Jakarta masih banyak pada soal kepentingan dan perlindungan anak.
“Dari analisa dan elaborasi temuan yang ada kami catat terbanyak soal pelanggaran perlindungan anak, norma kesopanan dan kesusilaan, hak privasi, dan kode etik jurnalistik”. Kata Puji Hartoyo Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Senin (31/01/).
Di DKI Jakarta sendiri setidaknya terdapat 75 Lembaga Penyiaran (LP), terdiri dari 21 media televisi (TV) dan 54 media radio.
Selain melakukan kebijakan hilir dengan pemantauan dan penindakan, KPID DKI Jakarta sendiri telah melakukan berbagai upaya preventif secara maksimal agar LP menampilkan tayangan yang lebih berkualitas lagi.
“Kami di KPID DKI Jakarta telah dan terus berupaya menghadirkan program sosialisasi ke LP juga secara paralel melakukan literasi, edukasi, dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat DKI Jakarta agar dapat memilah dan memilih konten yang lebih baik dan berkualitas” Ujar Puji menambahkan.