Legislator Gerindra Dorong LPSK sebagai Lembaga Negara

 Legislator Gerindra Dorong LPSK sebagai Lembaga Negara

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso [instagram]

LP Jakarta — Penguatan perlindungan saksi dan korban terus didorong DPR RI melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).

Salah satu poin krusial dalam draf regulasi tersebut adalah peningkatan status Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi lembaga negara.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan LPSK menjadi salah satu substansi utama dalam pembahasan RUU PSDK.

“Poin penting dari RUU PSDK ini penguatan LPSK menjadi lembaga negara,” kata Sugiat saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/4).

Menurutnya, Komisi XIII DPR RI berharap kehadiran payung hukum baru ini mampu menempatkan LPSK pada posisi yang setara dengan lembaga penegak hukum lainnya, terutama dalam upaya pemulihan korban dan saksi tindak pidana.

“Kita harapkan bahwa LPSK sejajar dengan aparat-aparat hukum lainnya, dalam konteks pemulihan korban dan saksi,” kata dia.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang mendorong Komisi XIII DPR RI untuk menaikkan status LPSK menjadi lembaga resmi negara.

Salah satunya karena selama ini posisi LPSK dinilai belum sepenuhnya mendapat pengakuan yang kuat dalam penanganan saksi dan korban kejahatan.

“Saya pikir ini langkah maju dari revisi undang-undang ini, salah satu langkah maju lah kan,” kata dia.

Lebih lanjut, legislator dari Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa pemerintah pada prinsipnya telah menyatakan kesepakatan terhadap berbagai masukan dan usulan yang diajukan Komisi XIII DPR RI dalam draf RUU PSDK.

Bagi Sugiat, persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah untuk meningkatkan status LPSK menjadi lembaga negara merupakan bagian dari langkah progresif dalam pemerintahan saat ini.

“Kalau pemerintah prinsipnya sepakat, pemerintah dengan DPR sepakat bahwa status kelembagaan LPSK ini naik menjadi lembaga negara, ini menjadi langkah maju di pemerintah Bapak Prabowo,” ucapnya.

Di sisi lain, Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Utara (Sumut) III itu juga menegaskan bahwa semangat dalam RUU PSDK sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional yang tertuang dalam KUHP dan KUHAP yang baru.

“Jadi tidak hanya keadilan korektif, tapi juga keadilan restorasi,” tegas dia.

RUU PSDK sendiri telah disetujui Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej untuk dibawa ke Rapat Paripurna.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum yang digelar pada hari yang sama.

Sugiat pun berharap pembahasan di tingkat selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga RUU PSDK segera disahkan menjadi Undang-Undang.

“Pada Rapat Paripurna DPR berikutnya kita berharap ini sudah tuntas, disetujui di tahap kedua kan,” kata Sugiat.

Dengan dorongan penguatan kelembagaan dan keselarasan dengan sistem hukum pidana terbaru, RUU PSDK diharapkan mampu menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif bagi saksi dan korban di Indonesia.

[Rdh]

Facebook Comments Box