Pengadilan Arbitrase Olahraga, Atlet Israel Tetap Dilarang Berkompetisi di Jakarta, HNW: Demi Sportifitas, Israel Harusnya Dilarang Berkompetisi oleh Federasi Olahraga Internasional

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA (HNW) mendukung sikap dan langkah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir yang siap menghadapi gugatan Israel di Pengadilan Arbitrase Olahraga sebagai buntut dari tidak dikeluarkannya visa masuk Indonesia kepada atlet Israel untuk mengikuti Kejuaraan Senam Dunia 2025 di Jakarta.
“Dan alhamduliLlah Pengadilan Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration Sport) sudah memutuskan menolak gugatan pihak Federasi Senam Israel pada 14/10/2025,” kata HNW seperti keterangan tertulisnya diterima wartawan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
“Sikap tegas Menpora Erick Thohir yang akan menghadapi gugatan Israel ke Pengadilan Arbitrase Olahraga secara bermartabat, agar Indonesia tetap menjadi tuan rumah perhelatan Kejuaraan Senam Dunia 2025, dan Atlet Israel negara apartheid yang menjajah Palestina, negara yang tak punya hubungan diplomatik dengan Indonesia, tetap tidak bisa mengikutinya kejuaraan senam dunia itu, sikap tegas itu berbuah manis, Pengadilan Arbitrasi Olahraga sudah memutuskan menolak tuntutan deri Federasi Senam Israel. Sikap sportif yang mestinya juga dilakukan oleh Federasi Olahraga tingkat dunia spt FIFA, UEFA, Olimpiade, sebagaimana mereka sudah menjatuhkan sanksi terhadap Rusia dan sebelumnya terhadap Afrika Selatan,” sambung HNW.
HNW mengatakan, memang sudah sepantasnya Indonesia berani menjelaskan posisi penolakannya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, maupun juga yang berlaku secara internasional. Ia menuturkan seluruh komponen bangsa Indonesia dari MPR, DPR, Ormas-ormas Islam, Gubernur Jakarta dan anggota DPRD Jakarta, Aktivis Kampus yang juga sudah menyatakan sikap mereka, yakni memberikan dukungan untuk dihukumnya Israel yang melakukan genosida atas Gaza, untuk tidak usah ikut mendaftar, atau dilarang ikuti kompetisi tersebut.
Ia menyebut, dukungan pada sikap Indonesia yang tidak mengikutsertakan atlet Israel ternyata juga diberikan oleh Ketua Umum PB PERSANI (Persatuan Senam Indonesia) yang bahkan didukung oleh Pimpinan Federasi Senam Internasional.
“Sikap tegas berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia itu sangat dibenarkan. Bahkan tahun 2023 Indonesia juga dengan argumentasi sejenis sudah “melarang” keikutsertaan Kesebelasan Israel dalam Kejuaraan Piala Dunia U20 di Indonesia. Maka mestinya Israel tidak perlu ikut mendaftarkan atletnya bertanding di wilayah hukum Indonesia. Kecuali memang manuver mereka adalah untuk kembali menggagalkan Indonesia sebagai tuan rumah event olahraga internasional, hal yang harus ditolak oleh Menpora saat hadir Pengadilan Arbitrase Olahraga nantinya,” tegasnya.
HNW mengatakan bahwa sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, dari UUD NRI 1945 yang mengamanatkan agar penjajahan dihapuskan dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan berdaulat, yang turunannya antara lain di UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan UU No. 63 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) No. 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah secara tegas sudah menunjukkan sikap Indonesia terhadap Israel.
“Secara aturan nasional, Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak kehadiran atlet Israel tersebut,” ujarnya.
Selain secara nasional, lanjut HNW, di tingkat internasional sejumlah instrumen hukum internasional juga bisa menjadi rujukan. Misalnya, advisory opinion dari Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada pertengahan Juli 2024 lalu yang salah satunya memerintahkan bahwa semua negara di dunia wajib untuk tidak mengakui kehadiran Israel yang secara ilegal melanggar hukum di Palestina.
“Faktanya, selain melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan dengan membunuhi warga sipil, Israel juga membunuhi tidak kurang dari 350 Atlet Gaza. Bahkan setelah gencatan senjata disepakati, Israel juga masih terus melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap warga sipil, dan bahkan memperluas wilayah pendudukan ilegalnya di Tepi Barat. Ini jelas bertentangan dengan yang disampaikan oleh ICJ, dan sudah sepantasnya bahwa negara-negara PBB untuk bertindak menghukum Israel,” tukasnya.
Lebih lanjut, HNW juga menambahkan bahwa Indonesia juga bukan negara pertama yang menolak atlet Israel untuk hadir datang ke negaranya. Sebelumnya, pada 2024 lalu, dalam turnamen olahraga frisbee di Belgia, atlet juga dilarang ikut serta. Begitu juga pada kejuaraan balap sepeda di Bologna, Italia pada awal 2025 lalu.
Di mana tim Israel juga dilarang ikut serta, dan baik Belgia maupun Italia tidak dicabut statusnya dan tetap menjadi tuan rumah penyelenggaraan event turnamen olahraga dunia.
Memang, beberapa alasan yang digunakan adalah terkait dengan keamanan publik, dimana demonstrasi dan penolakan masyarakat dunia terhadap kehadiran Israel sangat besar, mengingat genosida brutal yang dilakukan di Gaza, Palestina.
“Ini tentu juga dengan mempertimbangkan kedaulatan dan keamanan di negara-negara tuan rumah. Apalagi untuk Indonesia, yang warganya sudah muak dengan kejahatan kemanusiaan berkelanjutan yang dipertontonkan Israel atas warga Gaza/Palestina,” ujarnya.
“Bila di Eropa saja terjadi penolakan yang keras terhadap tim2 olahraga Israel akibat kejahatan kemanusiaan rezim Israel, padahal dahulu mereka dikenal sebagai sekutu Israel, maka Indonesia yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel dan dari dulu membela kemerdekaan Palestina, wajar saja jika pemerintah Indonesia konsisten dengan sikap dasarnya sehingga lebih kuat untuk melakukan pelarangan dan penolakan atlet Israel untuk masuk ke Indonesia dengan alasan serupa, karena mayoritas besar masyarakat Indonesia memiliki solidaritas yang kuat kepada Palestina dan menolak genosida dan penjajahan yang dilakukan oleh Israel, sikap jahat yang juga telah dijatuhi sanksi oleh ICJ maupun ICC. Sikap sportivitas Indonesia yang dibenarkan oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga itu mestinya malah diikuti oleh organisasi-olahraga olahraga dunia seperti FIFA, UEFA, Olimpiade dll. Apalagi mereka sudah menghukum Rusia hingga tidak bisa mengikuti kejuaraan olahraga tingkat dunia hanya karena invasinya terhadap Ukraina. Nah yang dilakukan Israel terhadap Gaza/Palestina dan olahragawan Palestina, jauh lebih jahat dari yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina,” paparnya.