RUU Pilkada Belum Disahkan, PPP Djan Farid Siap Judicial Review ke MK

 RUU Pilkada Belum Disahkan, PPP Djan Farid Siap Judicial Review ke MK

Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Dr Triana Dewi Seroja

JAKARTA, LintasParlemen.com – Belum juga Komisi II DPR RI dengan Pemerintah menyesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tersebut. Namun sudah muncul dari sejumlah pihak bersiap-siap mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti rilis yang diperoleh LintasParlemen, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Farid akan mengajukan judicial review ke MK bila RUU benar-benar jadi disahkan.

Seusai agenda DPR RI, RUU Pilkada itu rencananya besok, Selasa (02/06/2016) draft RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Alasan PPP mengajukan gugatan ke judicial review karena dalam RUU Pilkada tersebut mengandung pelecehan terhadap lembaga peradilan.

Melalui Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Dr Triana Dewi Seroja mengatakan bahwa RUU itu berpotensi menghancurkan lembaga negara khususnya di dalam pasal 40a ayat 5 yang mengindahkan fungsi lembaga yudikatif dan eksekutif.

Judicial Review ini kami siapkan karena RUU Pilkada berpotensi menghancurkan negara ini sebagai negara hukum. Di dalam RUU Pilkada itu, khususnya pasal 40a ayat 5 merupakan bentuk pemberangusan kekuasaan yudikatif oleh eksekutif”, kata Triana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (01/06/2016).

Menurut Triana, jika RUU Pilkada itu disahkan menjadi UU, maka menjadikan Menkumham sebagai lembaga superior yang paling berkuasa atas hidup matinya partai politik.

Lebih parah lagi, terang Doktor jebolan Unpar Bandung itu, bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) nantinya, yang hirarkinya lebih tinggi dari SK Menkumham akan terabaikan.

“Menurut saya, ini pelanggaran berat pada konstitusi dan sistim ketatanegaraan kita. Alasan itu, sehingga kami metolak RUU Pilkada yang melanggar UUD 1945 itu. Karena itu, apabila dalam rapat paripurna RUU jadi disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Maka saat itu pula PPP akan mengajukan Judicial Review terhadap UU itu,” pungkasnya. (Puad)

Facebook Comments Box